Memelihara Kucing Hutan Bisa Berujung Penjara, Ini Jenis-Jenis yang Dilindungi di Indonesia

Di tengah maraknya ketertarikan pada satwa liar yang dianggap unik, tidak semua kucing hutan boleh diperlakukan seperti hewan peliharaan biasa. Di Indonesia, sejumlah jenis kucing langka justru masuk daftar satwa yang dilindungi, sehingga memeliharanya tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana.

Risiko itu bukan perkara kecil karena satwa liar punya peran penting di alam. Jika diambil dari habitatnya, keseimbangan ekosistem bisa terganggu dan pemiliknya pun dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Kucing liar bukan hewan peliharaan biasa

Perbedaan paling mendasar terletak pada sifat alaminya. Kucing domestik atau Felis catus sudah mengalami domestikasi selama ribuan tahun, sedangkan kucing hutan tetap membawa insting predator yang kuat.

Itulah sebabnya kucing liar mudah stres saat dikurung, lebih rentan sakit, dan dapat berubah agresif. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan pemeliharaan, tetapi juga bisa membahayakan orang yang memeliharanya.

Jenis yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara

Salah satu yang paling langka adalah Kucing Merah atau Catopuma badia. Satwa endemik Kalimantan ini memiliki bulu cokelat kemerahan yang khas dan sangat jarang terlihat di alam liar.

Jenis lain yang juga dilindungi adalah Kucing Emas atau Catopuma temminckii. Ukurannya lebih besar dari kucing rumahan dan banyak ditemukan di hutan Sumatra.

Ada pula Kucing Kuwuk atau Macan Akar dengan nama ilmiah Prionailurus bengalensis. Hewan ini sering disalahpahami sebagai kucing biasa karena corak totolnya, padahal ia satwa liar yang agresif dan tidak boleh dipelihara tanpa izin khusus yang sangat ketat.

Daftar satwa yang dilindungi juga mencakup Kucing Batu atau Pardofelis marmorata, Kucing Bakau atau Prionailurus viverrinus, Macan Dahan Sunda atau Neofelis diardi, serta Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae. Keempatnya hidup di habitat yang berbeda, mulai dari rawa, bakau, hingga hutan Sumatra dan Kalimantan.

Kucing besar yang statusnya sama-sama rawan

Di Pulau Jawa, Macan Tutul Jawa atau Panthera pardus melas juga termasuk satwa yang dilindungi. Spesies ini menjadi kucing besar terakhir yang tersisa di pulau tersebut setelah Harimau Jawa punah.

Keberadaannya kini berada dalam kondisi kritis karena habitat terus menyusut dan perburuan masih terjadi. Perlindungan terhadap satwa ini juga mendapat perhatian dari lembaga konservasi internasional.

Aturan hukum dan ancaman pidana

Larangan memelihara satwa liar di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Perlindungan satwa dilindungi diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Siapa pun yang memelihara, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dapat terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda ratusan juta rupiah.

Mengapa perlindungan ini penting

Satwa liar bukan hanya penting bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi ekosistem tempat mereka hidup. Kucing liar membantu mengendalikan populasi hama seperti tikus dan babi hutan.

Jika satwa itu diambil dari alam, rantai makanan dapat terganggu. Dampaknya bisa merembet ke manusia, termasuk kemungkinan ledakan populasi hama di lahan pertanian.

Karena itu, masyarakat diminta tidak tergoda membeli kucing liar meski ditawarkan murah di pasar gelap atau media sosial. Bila menemukan perdagangan atau pemeliharaan ilegal, laporan dapat disampaikan ke BKSDA setempat agar penanganannya sesuai aturan.

Baca Juga

Back to top button