Memakan Daging Kurban Itu Boleh, Asal Tidak Melewati Batas Ini

Di tengah perayaan Idul Adha, bagian daging kurban kerap langsung jadi perhatian setelah proses penyembelihan selesai. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah orang yang berkurban boleh ikut menikmati daging hewan yang ia sembelih sendiri.

Jawabannya, dalam kurban sunah, hal itu memang diperbolehkan. Bahkan, memakan sebagian daging kurban justru dianjurkan karena dinilai membawa keberkahan, selama tetap berada dalam batas yang tidak melanggar hak orang lain.

Batas yang perlu dijaga

Ketentuan yang sering luput dari perhatian bukan sekadar soal boleh atau tidak, melainkan seberapa banyak bagian yang boleh diambil. Dalam pembahasan fikih yang dikutip NU Online, porsi yang dianjurkan untuk dimakan sendiri tidak melebihi sepertiga dari total daging kurban.

Sisa dagingnya disalurkan kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Karena itu, meski pekurban boleh mencicipi hasil kurbannya, bagian untuk dibagikan tetap menjadi porsi yang lebih utama.

Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 juga menjadi dasar anjuran ini. Di dalamnya, daging kurban diperintahkan untuk dimakan sebagian dan dibagikan kepada orang yang tidak meminta-minta maupun yang meminta-minta.

Tidak bebas memilih sesuka hati

Kebolehan memakan daging kurban bukan berarti pekurban bisa mengambil bagian secara sembarangan. Ia juga tidak diperbolehkan menjual daging yang menjadi bagiannya.

Pembatasan ini menegaskan bahwa kurban tetap berorientasi pada ibadah dan pembagian manfaat. Semakin banyak daging yang disedekahkan, selama porsi yang dimakan sendiri tetap di bawah sepertiga, hal itu dinilai lebih utama.

Aturan berbeda untuk kurban nazar

Situasinya berubah total jika kurban dilakukan karena nazar atau janji. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban haram memakan daging hewan tersebut, meski hanya sedikit.

Larangan itu juga berlaku untuk keluarga yang menjadi tanggungannya. Seluruh daging kurban nazar wajib disedekahkan kepada fakir miskin tanpa sisa.

Kalau daging kurban nazar terlanjur dimakan oleh pekurban atau keluarganya, maka daging itu wajib diganti senilai bagian yang sudah dimakan. Hewan yang sudah dinazarkan juga tidak boleh dijual, ditukar, atau diganti dengan hewan lain.

Kalau ingin makan, ada syaratnya

Ada satu jalan yang disebutkan jika pekurban tetap ingin menikmati daging dari kurban nazar. Daging tersebut harus dibeli kembali dari orang miskin yang menerimanya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa status kurban menjadi penentu utama. Karena itu, sejak awal penting memastikan apakah ibadah yang dilakukan termasuk kurban sunah atau kurban karena nazar.

Makna berbagi tetap menjadi inti

Di balik detail hukumnya, kurban tetap membawa pesan sosial yang kuat. Daging kurban dibagikan terutama kepada mereka yang jarang mengonsumsi daging, sehingga kebahagiaan hari raya bisa dirasakan lebih merata.

Itulah sebabnya pembagian daging tidak hanya dipahami sebagai urusan fikih, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian. Bagi sahibul kurban, anjuran untuk ikut mencicipi daging sendiri berjalan seiring dengan kewajiban menjaga hak orang lain dan menyalurkan porsi yang lebih besar kepada yang membutuhkan.

Source: www.beautynesia.id

Baca Juga

Back to top button