Masa SIM Habis Saat Libur Buruh, Perpanjangan Masih Terbuka Pada 2 Mei

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup pada 1 Mei, kabar pentingnya adalah mereka tidak otomatis harus mengurus SIM baru. Ada dispensasi yang membuat perpanjangan tetap bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya, selama mengikuti mekanisme yang berlaku.

Momentum itu jatuh pada 2 Mei, ketika layanan kembali dibuka setelah libur Hari Buruh Internasional. Kepolisian mengimbau pemilik SIM yang kedaluwarsa tepat saat libur untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar status SIM tidak masuk ke jalur penerbitan ulang.

Di Jakarta Raya, layanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur pada 1 Mei. Setelah itu, pelayanan dibuka lagi pada 2 Mei dan menjadi hari penting bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan penutupan layanan.

Kebijakan dispensasi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum.

Aturan itu juga memberi ruang agar SIM tetap bisa diperpanjang atas keputusan Kepala Korlantas Polri, setelah ada laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda. Dengan begitu, SIM yang habis saat layanan sedang tutup tidak langsung dianggap harus dibuat dari awal.

Satpas Metro Jaya juga menyampaikan bahwa perpanjangan bisa dilakukan pada 2 Mei dengan mekanisme perpanjangan biasa. Artinya, pemegang SIM tetap perlu mengikuti prosedur layanan yang berlaku, bukan mengajukan penerbitan SIM baru.

Agar proses di loket tidak tertahan, pemohon perlu membawa berkas yang sudah lengkap. Dokumen yang diminta meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.

Kelengkapan ini menjadi penting karena semua persyaratan akan diperiksa sebelum perpanjangan diproses. Jika ada dokumen yang belum siap, urusan di layanan bisa tertunda dan pemohon harus kembali melengkapi berkas.

Perpanjangan SIM juga tidak harus dilakukan secara langsung di Satpas. Layanan tersedia melalui situs resmi Korlantas Polri di dism.korlantas.polri.go.id atau lewat aplikasi SINAR, yakni SIM Nasional Presisi, yang tersedia di Play Store.

Alur pengajuan online dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim data untuk menunggu email berisi kode tagihan perpanjangan.

Setelah tagihan diterima, pembayaran dilakukan dan bukti pembayaran disimpan. SIM kemudian diambil di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Saat mengambil SIM yang sudah diperpanjang, pemohon tinggal menunggu giliran dipanggil petugas. Setelah verifikasi selesai, SIM yang diperpanjang akan diserahkan kepada pemohon.

Source: www.cnnindonesia.com

Baca Juga

Back to top button