Luthfi Tegaskan Tambang Harus Taat Aturan, Mafia di Balik Pelanggaran Tak Akan Dilindungi

Penegakan aturan tambang di Jawa Tengah kini mendapat sorotan serius setelah Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pelanggaran tidak boleh dibiarkan, siapa pun pihak yang berada di belakangnya. Ia menempatkan pengawasan lapangan, perizinan, dan reklamasi sebagai tiga hal yang harus berjalan beriringan agar kegiatan tambang tidak merusak lingkungan.

Sikap tegas itu ia sampaikan saat peringatan Hari Bumi di lokasi tambang CV Jati Kencana, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Di tengah kebutuhan ekonomi yang terus bergerak, Luthfi menilai aktivitas tambang tetap harus tunduk pada aturan dan tidak boleh mengorbankan konservasi alam.

Menurut Luthfi, izin pertambangan tidak dapat keluar secara instan. Prosesnya harus melewati pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, dan final check sebelum kegiatan operasional berjalan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Langkah itu diperlukan agar aktivitas tambang tetap berada di jalur yang benar dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

Sejumlah daerah di Jawa Tengah kini masuk perhatian khusus dalam pengawasan pertambangan. Wilayah yang disebut antara lain Klaten, Magelang, Pati, dan Kendal.

Tak Ada Ruang untuk Pelanggar

Luthfi menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan tambang harus diproses lewat penegakan hukum pidana. Ia menolak kompromi terhadap pelaku maupun pihak yang berada di belakang praktik pelanggaran tersebut.

Ia juga menyinggung keberadaan mafia tambang yang kerap memanfaatkan celah perizinan untuk kepentingan pribadi. Sebagai mantan Kapolda Jawa Tengah, ia mengaku memahami pola kerja praktik semacam itu dan karena itu mendorong penindakan yang tegas tanpa terhalang pengaruh siapa pun.

Pengawasan Tidak Bisa Dibebankan ke Satu Pihak

Dalam pandangannya, perlindungan lingkungan tidak bisa diserahkan kepada satu institusi saja. Karena itu, Luthfi meminta para kepala daerah bersama Forkopimda ikut aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

Ia menilai pengawasan bersama menjadi penting agar kerusakan lingkungan dan bencana akibat eksploitasi yang tidak terkendali dapat dicegah sejak awal. Pemerintah daerah, aparat, dan pelaku usaha disebut harus berjalan bersama agar kegiatan tambang tetap sesuai aturan.

Reklamasi Jadi Kewajiban, Bukan Formalitas

Luthfi juga menyoroti kewajiban perusahaan tambang dalam menyiapkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum izin operasional diterbitkan. Menurutnya, lahan bekas tambang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi rusak setelah kegiatan berakhir.

Ia meminta pengusaha tambang memiliki tanggung jawab nyata terhadap konservasi alam. Reklamasi dan pemulihan lahan, kata dia, harus menjadi kewajiban yang dijalankan, bukan sekadar formalitas administratif.

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto menjelaskan bahwa peringatan Hari Bumi kali ini mengusung tema “Power Our Planet, Kekuatan Planet Kita Kekuatan Kita Semua”. Kegiatan itu berlangsung di area tambang CV Jati Kencana yang telah beroperasi sejak 1995 dengan luas sekitar 20 hektare.

Agus menyebut perusahaan tersebut pada 2025 dilaporkan memproduksi sekitar 60.761 meter kubik batu andesit. Perusahaan juga menyetor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp1,3 miliar untuk Kabupaten Semarang.

Selain kontribusi fiskal, perusahaan itu disebut menjalankan sejumlah program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut mencakup perbaikan jalan desa, penggantian turbin PLTMH, dan pembangunan fasilitas untuk SMP Negeri 2 Bawen.

Agus menegaskan bahwa reklamasi dan pascatambang harus dipahami sebagai upaya pemulihan lingkungan yang nyata. Ia menilai langkah itu penting agar lahan bekas tambang kembali produktif dan tetap memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Source: lingkarjateng.id

Baca Juga

Back to top button