LPG Nonsubsidi Naik Mulai 18 April 2026, Konsumen Mampu Bayar Lebih Mahal

Perubahan harga LPG nonsubsidi mulai berlaku di seluruh Indonesia dan langsung menyentuh tabung 5,5 kg serta 12 kg. Kekinian, konsumen yang masuk kategori mampu harus menyesuaikan pengeluaran lebih besar, sementara LPG 3 kg bersubsidi tetap berada di luar kebijakan ini.

Penyesuaian tersebut diumumkan melalui Pertamina Patra Niaga sebagai bagian dari pembahasan harga LPG nonsubsidi di berbagai wilayah distribusi. Besaran harga baru tidak seragam karena Pertamina menerapkan skema yang mengikuti biaya penyaluran di masing-masing daerah.

Di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga LPG 12 kg kini menjadi Rp228.000 per tabung setelah naik Rp36.000. Untuk tabung 5,5 kg di wilayah yang sama, harga ditetapkan Rp107.000 per tabung usai mengalami kenaikan Rp17.000.

Harga berbeda sesuai wilayah distribusi

Pola harga itu tidak berlaku sama di seluruh daerah karena biaya distribusi ikut memengaruhi besaran akhir yang diterima konsumen. Akibatnya, ada wilayah yang mencatat harga lebih tinggi, terutama di kawasan timur Indonesia.

Di Maluku dan Papua, LPG 12 kg dipatok Rp285.000 per tabung, sedangkan tabung 5,5 kg dijual Rp134.000 per tabung. Sementara itu, wilayah Free Trade Zone atau FTZ Batam justru mencatat harga paling rendah untuk kedua ukuran tersebut.

Di Batam, LPG 12 kg dijual Rp208.000 per tabung dan LPG 5,5 kg berada di Rp100.000. Kondisi ini memperlihatkan bahwa selisih harga antarwilayah masih cukup lebar meski produk yang dijual sama.

Gambaran harga baru di sejumlah wilayah

Berikut daftar harga LPG nonsubsidi yang berlaku di beberapa wilayah:

  1. Jawa, Bali, Nusa Tenggara: LPG 5,5 kg Rp107.000 dan LPG 12 kg Rp228.000
  2. Aceh, Sumatera, Sulawesi (sebagian): LPG 5,5 kg Rp111.000 dan LPG 12 kg Rp230.000
  3. Batam (FTZ): LPG 5,5 kg Rp100.000 dan LPG 12 kg Rp208.000
  4. Kalimantan, Sulawesi Utara, Sultra: LPG 5,5 kg Rp114.000 dan LPG 12 kg Rp238.000
  5. Kalimantan Utara (Tarakan): LPG 5,5 kg Rp124.000 dan LPG 12 kg Rp265.000
  6. Maluku dan Papua: LPG 5,5 kg Rp134.000 dan LPG 12 kg Rp285.000

Perbedaan harga ini menunjukkan bahwa penyesuaian di level konsumen masih sangat dipengaruhi oleh kondisi distribusi di daerah masing-masing. Karena itu, harga LPG nonsubsidi dari Pertamina memang tidak dibulatkan sama untuk semua wilayah.

Subsidi tetap diarahkan kepada masyarakat tidak mampu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyesuaian harga ini ditujukan untuk kelompok mampu. Ia juga memastikan LPG 3 kg bersubsidi tidak ikut mengalami kenaikan.

“Negara itu hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujar Bahlil. Ia menambahkan, masyarakat berpenghasilan tinggi semestinya tidak memakai LPG bersubsidi.

Pernyataan itu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga agar subsidi tetap tepat sasaran. Dalam kerangka tersebut, LPG nonsubsidi tetap berada dalam mekanisme harga yang diawasi pemerintah, sementara LPG 3 kg dipertahankan agar tidak membebani kelompok yang masih membutuhkan bantuan.

Pertamina Patra Niaga juga terus memantau distribusi LPG di berbagai daerah agar pasokan dan penyaluran berjalan sesuai kebutuhan. Pengawasan ini penting karena perubahan harga nonsubsidi berpotensi memengaruhi rumah tangga dan pelaku usaha yang menggunakan tabung 5,5 kg maupun 12 kg.

Exit mobile version