Bagi pelaku usaha yang masih memakai nama AIWA, status lisensi tunggal yang kini dipegang PT Winn Appliance menjadi sinyal bahwa ruang gerak mereka semakin sempit. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa seluruh penggunaan merek AIWA di Indonesia kini berada di bawah otoritasnya, termasuk untuk produk elektronik maupun nonelektronik.
Posisi itu membuat PT Winn Appliance menjadi satu-satunya pihak yang berwenang memberi izin atas pemakaian nama AIWA di pasar Indonesia. Legalitasnya merujuk pada perjanjian lisensi dengan nomor referensi Ref 26041401 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Penggunaan tanpa izin harus dihentikan
PT Winn Appliance menilai setiap penggunaan merek AIWA tanpa persetujuan tertulis tidak lagi dapat dibiarkan. Karena itu, perusahaan meminta importir, produsen, hingga pengecer yang masih memakai nama tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Langkah itu juga mencakup penarikan produk dari peredaran. Menurut PT Winn Appliance, penertiban ini penting agar kepastian hukum di kalangan pelaku usaha tetap terjaga dan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang tidak resmi.
Masa penyesuaian hanya tujuh hari
Untuk pelaku usaha yang masih menyimpan stok barang bermerek AIWA tanpa hak, PT Winn Appliance memberi waktu penyesuaian selama tujuh hari. Periode ini diposisikan sebagai masa transisi agar barang yang belum sesuai segera dikeluarkan dari peredaran.
Setelah tenggat tersebut lewat, perusahaan menyatakan siap mengambil langkah yang lebih tegas. Artinya, pemberitahuan yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai imbauan biasa, melainkan peringatan resmi yang harus dipatuhi.
Risiko hukum bagi pihak yang tetap melanggar
PT Winn Appliance juga mengingatkan bahwa pihak yang tidak mengikuti permintaan penghentian penggunaan merek AIWA dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan menyebut Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai dasar langkah hukum yang bisa ditempuh.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memang mengatur perlindungan terhadap merek terdaftar. Dalam aturan itu, pelanggaran hak merek dapat berujung pada sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dampaknya ke rantai distribusi
Status lisensi eksklusif ini memberi konsekuensi langsung bagi jalur distribusi dan penjualan produk AIWA. Setiap pihak yang selama ini masih mengandalkan nama tersebut tanpa otorisasi tertulis kini menghadapi risiko hukum yang lebih besar.
PT Winn Appliance menegaskan bahwa pemberitahuan resminya mengikat seluruh pelaku usaha. Perusahaan berharap kepatuhan segera dilakukan agar distribusi produk AIWA di Indonesia berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.