Pemerintah masih membuka pintu bagi PT Weda Bay Nickel untuk mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB di tengah tekanan kuota produksi yang disebut hampir habis. Jalur revisi ini menjadi perhatian karena keputusan yang keluar nantinya bisa menentukan apakah aktivitas tambang tetap berjalan atau justru masuk masa perawatan dan pemeliharaan.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa revisi RKAB bukan kebijakan dadakan, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang memang sudah diatur. Artinya, perusahaan yang menghadapi perubahan target produksi tetap bisa mengajukan penyesuaian, tetapi setiap permohonan tetap harus melalui penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Revisi RKAB Masih Dibuka, tetapi Tidak Otomatis Disetujui
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menegaskan bahwa perusahaan diberikan kesempatan untuk mengajukan revisi apabila memang membutuhkan penyesuaian produksi. Ia menyebut ruang itu sudah tersedia dalam Keputusan Menteri ESDM.
“Ada, kita memberikan waktu buat revisi itu waktunya. Secara aturan, di Kepmen ESDM itu ada diberikan kesempatan untuk perusahaan untuk melakukan revisi RKAB ada waktunya,” kata Rita.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah masih menjaga fleksibilitas bagi pelaku usaha tambang. Namun, fleksibilitas itu tidak berarti persetujuan akan keluar otomatis, karena pengajuan tetap harus menunggu proses pertimbangan lebih lanjut.
ESDM juga memiliki data realisasi produksi dari masing-masing perusahaan tambang. Meski begitu, kementerian belum membeberkan daftar perusahaan nikel yang sudah mendekati batas kuota tahunan.
Weda Bay Nickel Jadi Sorotan karena Kuotanya Hampir Habis
Nama PT Weda Bay Nickel muncul ke permukaan karena kuota produksi bijih nikel yang tersedia dilaporkan segera habis. Situasi ini membuat peluang penghentian sementara kegiatan tambang menjadi lebih nyata jika revisi belum mendapat lampu hijau tepat waktu.
Eramet SA sebelumnya menyampaikan bahwa PT WBN sedang mengajukan permohonan revisi izin peningkatan kapasitas. Dalam pernyataan resminya, Eramet menulis bahwa RKAB awal membatasi produksi bijih nikel sebesar 12 juta metrik ton untuk 2026, dan target itu diperkirakan tercapai pada pertengahan Mei.
Perusahaan juga menyebut tambang tersebut bersiap memasuki masa perawatan dan pemeliharaan pada bulan Mei sambil menunggu hasil revisi. Kondisi ini menunjukkan bahwa kuota produksi bukan sekadar angka administratif, tetapi langsung memengaruhi ritme operasional di lapangan.
Dampaknya Berpotensi Dirasakan Perusahaan Tambang Lain
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI menilai situasi serupa juga bisa terjadi pada perusahaan lain. Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan laporan dari anggota untuk memastikan ada atau tidaknya tambang yang kuotanya sudah habis.
“Kemungkinan ada [yang kuota produksi habis dan harus menutup sementara tambang], karena asosiasi belum ada laporan dari anggotanya. Kami coba tanyakan ke anggota dulu,” kata Djoko.
Djoko juga menilai alokasi kuota awal untuk PT Weda Bay Nickel tergolong rendah dibandingkan kapasitas operasionalnya. Meski demikian, ia memandang pembatasan produksi sebagai bagian dari upaya mengendalikan output berlebih dan menjaga cadangan nasional agar tidak cepat terkuras.
Menurut Djoko, penyesuaian RKAB tetap perlu memperhatikan rasa keadilan. Ia melihat kebijakan pengurangan kuota bukan hanya pembatasan produksi, tetapi juga cara menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pengelolaan sumber daya.
Kontrol Produksi Nasional Tetap Menjadi Acuan
Di tengah kebutuhan industri yang besar, Eramet menyebut kebutuhan bijih nikel untuk smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach di kawasan industri terkait mencapai 100 juta ton. Angka itu menggambarkan tingginya permintaan bahan baku dari sektor hilir.
Namun, Kementerian ESDM tetap membatasi total produksi nikel nasional di angka 260 juta hingga 270 juta ton pada 2026. Batas ini menjadi acuan penting bagi perusahaan tambang saat menyusun rencana kerja dan menentukan target produksi.
Situasi yang dihadapi Weda Bay Nickel memperlihatkan bahwa revisi RKAB kini menjadi instrumen penting untuk menjaga operasi tetap berjalan ketika kuota mulai menipis. Pada saat yang sama, pemerintah tetap memegang kendali atas produksi agar pengelolaan nikel nasional tetap berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.