KRIS Ubah Kelas Rawat Inap, Iuran BPJS Masih Menunggu Kajian Ulang

Perubahan besar dalam layanan BPJS Kesehatan sedang disiapkan, dan isu iuran ikut masuk dalam pembahasan. Di saat pemerintah mengkaji penyesuaian tarif, sistem rawat inap juga bersiap bergeser menuju Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kedua agenda itu berjalan beriringan karena saling terkait dengan arah pembenahan jaminan kesehatan nasional. Pembahasan iuran tidak berdiri sendiri, melainkan ikut dipengaruhi oleh upaya menata ulang layanan rumah sakit agar lebih seragam dan setara.

KRIS dorong ruang rawat inap yang lebih seragam

KRIS disiapkan untuk menyamakan fasilitas ruang rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, perbedaan fasilitas non-medis antar-pasien diharapkan tidak lagi terlalu mencolok.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan cara layanan rawat inap diberikan. Fokusnya bukan hanya mengganti istilah kelas, tetapi menata ulang standar pelayanan agar pengalaman pasien lebih merata.

Perubahan itu juga menandai arah baru dalam sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Setelah KRIS diterapkan penuh, pemerintah berencana memperkenalkan iuran tunggal atau single premium yang menggantikan pola pembayaran berdasarkan kelas peserta.

Kajian iuran masih berjalan, belum ada keputusan serentak

Di tengah transisi menuju KRIS, pemerintah sedang mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Kajian ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang memang wajib dilakukan setiap dua tahun.

Ada dua hal utama yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut, yaitu keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Karena itu, pembahasan tarif tidak bisa dilepaskan dari kondisi pembiayaan dan daya tahan peserta.

Meski diskusi soal tarif terus berkembang, belum ada keputusan resmi yang menetapkan kenaikan iuran secara serentak untuk seluruh peserta. Artinya, penyesuaian belum berlaku sebelum aturan baru diterbitkan.

Tarif lama masih dipakai selama masa transisi

Selama proses peralihan belum selesai, iuran peserta tetap mengikuti ketentuan lama dalam Perpres 64/2020. Dengan demikian, peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran belum mengalami perubahan tarif secara resmi.

Skema yang masih berjalan itu menunjukkan bahwa nominal lama tetap menjadi acuan sampai ada keputusan baru. Karena itu, peserta perlu memastikan pembayaran tetap sesuai kategori agar status kepesertaan tidak terganggu.

Rincian iuran yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta mandiri kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  2. Peserta mandiri kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  3. Peserta mandiri kelas 3: Rp35.000 per bulan, dengan subsidi Rp7.000 dari tarif Rp42.000.
  4. Peserta penerima upah: 5% dari total gaji, terdiri dari 4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar pekerja.
  5. Peserta PBI: Rp42.000 per bulan yang ditanggung negara melalui APBN atau APBD.

Mutu layanan ikut masuk dalam evaluasi

Kajian kenaikan iuran juga dikaitkan dengan upaya memperbaiki mutu layanan. Pemerintah menempatkan penghapusan diskriminasi layanan rumah sakit sebagai bagian dari reformasi yang sedang disiapkan.

Selain penyamaan fasilitas ruang rawat inap, percepatan proses rujukan juga ikut dievaluasi. Arah kebijakan ini ditujukan agar peserta mendapat pengalaman layanan yang lebih adil dan tidak lagi terlalu dipengaruhi perbedaan fasilitas.

Pemerintah juga terus mendorong agar peserta tetap tertib membayar iuran. Status kepesertaan diminta tetap aktif dengan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar perlindungan jaminan kesehatan tetap berjalan dan risiko denda layanan bisa dihindari.

Transisi menuju sistem baru masih dikebut

Standarisasi ruang inap terus dipercepat agar perubahan bisa diterapkan di berbagai daerah. Target implementasi penuh berada pada rentang pertengahan 2025 hingga 2026, sehingga masa persiapan masih menjadi fase penting.

Dalam periode ini, pembahasan iuran dan pembenahan layanan berjalan dalam satu arah kebijakan yang sama. Selama aturan baru belum ditetapkan, peserta masih mengacu pada skema lama, sementara proses menuju KRIS terus bergerak ke layanan rawat inap yang lebih seragam.

Exit mobile version