Penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan terus bergerak, sementara nama Hilman Latief ikut terseret dalam sorotan publik. Di tengah perkembangan itu, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tersebut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang sedang diusut KPK.
Hilman membantah keras tudingan bahwa ada aliran dana haram yang masuk kepadanya. Ia juga menolak anggapan bahwa dirinya menikmati uang hasil dugaan korupsi kuota haji, dan meminta pertanyaan soal itu diarahkan kepada KPK.
KPK Tetap Menelusuri Aliran Dana
Meski bantahan sudah disampaikan, KPK belum menghentikan penelusuran terhadap dugaan aliran uang dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu masih mencermati hubungan antar pihak yang disebut dalam konstruksi kasus.
Dalam penjelasan KPK, ada dugaan penerimaan uang oleh Hilman Latief dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour. Nilai yang disebut mencapai US$ 5.000 dan 16.000 SAR.
KPK menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan fee atas penambahan kuota haji khusus tambahan untuk para PIHK. Dugaan pemberian itu menjadi salah satu bagian yang ikut ditelusuri penyidik dalam perkara yang lebih luas.
Nama Hilman dan Gus Alex Masuk Konstruksi Perkara
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Hilman Latief dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Dalam konstruksi itu, keduanya disebut berada dalam lingkaran pembahasan yang menjadi fokus penyidikan.
KPK juga mengungkap adanya pemberian uang kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, lembaga tersebut menyoroti adanya keuntungan ilegal dari jual beli kuota haji khusus kepada PT Maktour senilai Rp 27,8 miliar.
Hilman menolak seluruh dugaan tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana apa pun dari pihak mana pun, termasuk uang yang dikaitkan dengan perkara kuota haji.
Kasus Berawal dari Kuota Haji Tambahan
Perkara ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga disalahgunakan untuk keuntungan sejumlah pihak. Dugaan itu kini menjadi perhatian utama penyidik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Nama Hilman ikut ikut disorot karena posisinya dalam struktur Kementerian Agama saat pembahasan kuota haji tambahan berlangsung. Namun, ia tetap membantah terlibat dalam penerimaan uang yang disebut terkait dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, penyidikan juga menyentuh dugaan adanya aliran dana ke pihak lain yang disebut dalam konstruksi kasus. Karena itu, KPK masih mengurai rangkaian peran dan hubungan antar pihak yang diduga terlibat.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut membuat perkara ini terus menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah haji dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sampai saat ini, Hilman tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerimaan uang haram yang diduga terkait perkara itu. Sementara itu, KPK masih menelusuri aliran dana dan posisi masing-masing pihak dalam kasus kuota haji tambahan yang kini menjadi sorotan luas.
Source: www.beritasatu.com