KPK Dorong Aturan Lebih Tegas, Pengaruh Jabatan Dan Suap Swasta Masuk Revisi Tipikor

Dorongan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyorot dua celah yang dinilai masih belum tertutup rapat. Pengaruh jabatan dan suap di sektor swasta menjadi fokus utama karena keduanya dianggap makin relevan dengan pola korupsi yang berkembang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pembaruan aturan perlu mengikuti perubahan modus, bukan sekadar mempertahankan rumusan lama. Jika tidak diperjelas, penegakan hukum dikhawatirkan terus berhadapan dengan area abu-abu saat menangani perkara yang menyangkut pengaruh jabatan atau praktik suap di dunia usaha.

Pengaruh jabatan masih jadi area yang belum tegas

Salah satu sorotan terbesar KPK adalah pengaruh jabatan atau trading in influence. Setyo menyebut praktik itu belum terkriminalisasi secara spesifik dalam UU Tipikor, sehingga penindakan terhadap kasus serupa belum memiliki pijakan yang benar-benar tegas.

Kondisi itu membuat KPK mendorong revisi aturan agar pengaruh jabatan bisa masuk secara lebih jelas ke dalam ketentuan pidana korupsi. Dengan begitu, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat ketika menghadapi perkara yang melibatkan penyalahgunaan pengaruh.

Suap di sektor swasta ikut masuk perhatian

Selain pengaruh jabatan, KPK juga menilai suap di sektor swasta tidak bisa dibiarkan berada di ruang hukum yang longgar. Isu ini dianggap penting karena praktik serupa masih menyisakan celah, meski Indonesia sudah memiliki komitmen internasional di bidang antikorupsi.

Setyo menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, KPK memandang pengaturan yang lebih lengkap akan membantu hukum nasional menyesuaikan diri dengan kewajiban yang sudah disepakati.

KPK sudah ajukan usulan revisi

Dorongan itu tidak berhenti pada wacana. Setyo menyebut KPK telah menyampaikan dokumen usulan revisi UU Tipikor kepada Kementerian Hukum untuk diproses lebih lanjut.

Setelah itu, usulan tersebut akan dikoordinasikan bersama pemerintah dan DPR agar bisa masuk pembahasan resmi. Langkah ini menunjukkan KPK ingin pembaruan aturan segera bergerak ke tahap yang lebih konkret.

DPR ikut menyoroti kepastian hukum

Di saat yang sama, Badan Legislasi DPR juga mulai menelaah UU Tipikor melalui rapat dengar pendapat umum. Pembahasan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai revisi UU Tipikor penting untuk memberi kepastian hukum. Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan dengan rasa keadilan sekaligus kepastian, terutama dalam perkara korupsi yang sering memunculkan perdebatan soal dasar perhitungannya.

Harmonisasi dengan KUHP baru juga dibahas

Kajian DPR tidak berhenti pada persoalan kerugian negara. Pembahasan juga diarahkan pada hubungan UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Fokus penelaahan mencakup kesesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Dari sana terlihat bahwa revisi yang disiapkan tidak hanya menyentuh satu isu, tetapi juga menyangkut penyesuaian agar tidak muncul tumpang tindih aturan di kemudian hari.

KPK dan DPR sama-sama berada pada titik yang beririsan, meski dengan penekanan yang berbeda. KPK mendorong perluasan jangkauan hukum terhadap pengaruh jabatan dan suap sektor swasta, sementara DPR menimbang kepastian hukum serta sinkronisasi aturan agar pembaruan UU Tipikor lebih utuh.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version