Kontrol Ekspor SDA Diperketat, Pemerintah Incar Devisa dan Stabilitas Rupiah

Dorongan pemerintah untuk memperketat ekspor komoditas sumber daya alam muncul dari satu kekhawatiran utama: devisa yang seharusnya masuk ke negara justru tidak tercatat optimal. Di sisi lain, kondisi itu juga dinilai ikut memberi tekanan pada rupiah karena tata kelola perdagangan belum sepenuhnya rapat.

Airlangga Hartarto menilai sektor ini tidak bisa lagi dibiarkan longgar. Alasannya sederhana, ekspor komoditas SDA memegang porsi yang sangat besar dalam perdagangan nasional dan langsung terkait dengan stabilitas penerimaan negara.

Porsi besar, pengawasan harus lebih ketat

Airlangga menyebut ekspor komoditas sumber daya alam menyumbang sekitar 60% dari total ekspor nasional. Dengan kontribusi sebesar itu, pemerintah memandang pengawasan tidak bisa disamakan dengan perdagangan biasa.

Ia juga menyoroti bahwa sektor ini berasal dari aktivitas ekstraktif yang memiliki dampak lingkungan tinggi. Karena itu, pengelolaannya dinilai memerlukan kendali yang lebih kuat agar manfaat ekonominya tetap maksimal tanpa mengabaikan tata kelola.

Di antara komoditas yang paling besar kontribusinya, pemerintah menyoroti batu bara sebesar 8,65%, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) 8,63%, dan ferro alloy 5,82%. Ketiganya menjadi penopang penting ekspor nasional, tetapi sekaligus menuntut pengawasan yang lebih rapi.

Risiko dari data yang tidak sinkron

Pemerintah juga memberi perhatian pada praktik trade mis-invoicing dan under-invoicing. Kedua praktik ini berkaitan dengan manipulasi nilai atau volume ekspor sehingga pencatatan perdagangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Airlangga mengatakan perbedaan data antara Indonesia dan negara tujuan ekspor sudah menimbulkan masalah pada validitas statistik perdagangan. Menurut dia, ketidaksesuaian itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan devisa dan stabilitas rupiah.

“Perbedaan pencatatan antara Indonesia dengan negara penerima membuat validitas data perdagangan kita kacau,” ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sangat memengaruhi penerimaan devisa dan nilai tukar rupiah.

Danantara DSI diposisikan sebagai penguat kendali

Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan khusus pengelola ekspor SDA strategis. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengendalian devisa ekspor sekaligus memperbaiki tata kelola sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.

Pemerintah mengaitkan pembentukan badan tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam kerangka itu, pemanfaatan kekayaan alam tidak hanya dilihat sebagai urusan perdagangan, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional.

Dengan pengelolaan yang lebih terarah, Danantara DSI diharapkan dapat membantu meningkatkan investasi, memperbesar pembiayaan pembangunan, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi devisa negara di tengah besarnya peran ekspor SDA dalam perekonomian Indonesia.

Di titik ini, pemerintah ingin memastikan komoditas unggulan tetap memberi manfaat optimal. Pada saat yang sama, kualitas data, aliran devisa, dan daya tahan rupiah tetap menjadi perhatian utama dalam penguatan tata kelola ekspor SDA.

Source: www.suara.com
Exit mobile version