Komdigi Perketat Perlindungan Anak Di Aplikasi, Chat Bisa Dimatikan Untuk Pengguna Di Bawah 16 Tahun

Batas baru untuk platform digital kini tidak hanya menyentuh isi konten, tetapi juga cara pengguna saling berinteraksi di dalam aplikasi. Pemerintah menilai celah kontak antar pengguna anak sebagai titik rawan yang perlu ditutup, terutama karena percakapan daring dapat membuka jalan bagi risiko yang lebih serius.

Melalui penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas, perhatian diarahkan pada platform digital berisiko tinggi. Aturan ini menempatkan perlindungan anak sebagai kewajiban yang mencakup verifikasi usia, pembatasan fitur, dan mitigasi terhadap kontak yang tidak aman di dalam sistem.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus memastikan usia pengguna lewat sistem verifikasi yang andal. Ia juga menekankan bahwa platform perlu menyiapkan langkah mitigasi agar risiko kontak di dalam aplikasi bisa dicegah sejak awal.

Salah satu poin yang paling disorot adalah pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Dalam penerapannya, sejumlah platform bahkan dapat diminta menonaktifkan fitur percakapan atau chat untuk kelompok usia tersebut apabila fitur itu dinilai membuka peluang interaksi berbahaya.

Contoh yang ikut disorot adalah Roblox, karena fitur komunikasinya dinilai perlu dibatasi demi mencegah interaksi berisiko. Pemerintah melihat ruang chat bukan sekadar fasilitas obrolan, melainkan jalur yang dapat dimanfaatkan untuk child grooming dan bahkan berkembang menjadi ancaman penculikan anak.

Karena itu, PP Tunas diarahkan untuk menutup celah yang selama ini sering muncul dari komunikasi terbuka di dalam platform. Penekanan ini membuat tanggung jawab platform tidak berhenti pada penyaringan konten, tetapi juga pada pengendalian interaksi antarpengguna yang belum layak untuk anak.

Di sisi lain, pengawasan konten tetap menjadi bagian penting dari kebijakan perlindungan anak. Komdigi menilai moderasi tidak cukup hanya menyasar perjudian dan pornografi, karena ada pula konten yang dapat membahayakan keselamatan nyawa pengguna anak.

Pendekatan itu membuat ruang lingkup perlindungan menjadi lebih luas. Platform diminta aktif menyaring materi yang berpotensi memicu perilaku berbahaya, bukan hanya menghapus konten yang secara terang-terangan melanggar aturan.

Pemerintah juga menyoroti bahwa kebutuhan anak berbeda sesuai tahap perkembangan usia. Konten yang sesuai untuk anak usia 3–5 tahun, misalnya, tidak bisa disamakan dengan kelompok usia 6–9 tahun.

Perbedaan itu membuat standar perlindungan harus lebih spesifik. Saat anak semakin aktif memakai media sosial, platform tidak bisa lagi memakai pendekatan yang seragam untuk semua kelompok usia.

PP Tunas juga menggunakan penilaian risiko mandiri sebagai dasar untuk menentukan kewajiban yang harus dipenuhi tiap platform. Dari mekanisme itu, fitur perlindungan anak yang wajib disediakan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing penyelenggara sistem elektronik.

Dengan cara tersebut, beban perlindungan anak berada langsung di tangan pengelola platform digital. Pemerintah ingin ruang digital tetap aman dari konten berbahaya, interaksi yang tidak sesuai usia, dan kontak yang berpotensi membuka jalan bagi bahaya yang lebih besar.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button