Rencana penerbitan Keputusan Presiden untuk mitigasi pemutusan hubungan kerja menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani tekanan di dunia industri. Fokusnya tidak lagi sekadar menunggu dampak PHK muncul, tetapi mengupayakan pencegahan lebih awal agar pekerja tidak langsung menjadi korban ketika perusahaan menghadapi masalah.
Langkah ini juga dikaitkan dengan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas PHK. Dengan perangkat tersebut, pemerintah ingin memiliki dasar yang lebih kuat untuk masuk ke persoalan ketenagakerjaan sebelum kondisi memburuk, terutama ketika ada tanda-tanda gelombang PHK di sejumlah sektor.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Jumhur Hidayat, membenarkan adanya rencana itu. Ia menyebut pemerintah tengah menyiapkan Keppres terkait Satgas Mitigasi PHK untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Jumhur menilai kehadiran negara diperlukan agar pencarian jalan keluar bisa dilakukan sebelum pemutusan hubungan kerja benar-benar terjadi. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap buruh tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus didukung oleh aturan yang bisa dijalankan langsung di lapangan.
“Insya Allah itu juga rencananya bapak Presiden akan membuat Keppres tentang Satgas Mitigasi PHK,” ujar Jumhur. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah diarahkan untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam mencegah pekerja kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Di sisi lain, kebijakan ini dipandang sebagai upaya menjaga agar perusahaan tidak menjadikan PHK sebagai langkah pertama saat menghadapi tekanan usaha. Dalam skema yang sedang disiapkan, ada dorongan agar perusahaan menempuh tahapan mitigasi lebih dulu sebelum mengambil keputusan pemecatan.
Pendekatan seperti itu dianggap penting karena buruh biasanya berada pada posisi paling rentan saat industri tertekan. Karena itu, keberadaan payung hukum baru dinilai dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus membuat proses hubungan industrial berjalan lebih tertata.
Rencana Keppres tersebut juga berkaitan dengan kondisi industri domestik, termasuk tekanan dari praktik perdagangan ilegal yang disebut dapat memperburuk situasi di sektor tertentu. Dalam konteks ini, pemerintah ingin memiliki instrumen yang lebih sigap untuk meredam risiko yang bisa memicu gelombang PHK.
Sektor tekstil menjadi salah satu bidang yang disebut kerap menghadapi pemutusan hubungan kerja dalam skala besar. Karena itu, payung hukum mitigasi dinilai dapat memberi lapisan perlindungan tambahan bagi pekerja yang paling mudah terdampak ketika industri melemah.
Dengan adanya Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, dialog antara negara, pekerja, dan dunia usaha diharapkan berlangsung lebih terstruktur. Pemerintah juga didorong untuk hadir sejak awal agar solusi lain bisa dicari lebih dulu sebelum pemecatan menjadi pilihan akhir.