Kepatuhan eksportir sumber daya alam kini menjadi pintu utama untuk menikmati tarif pajak yang jauh lebih ringan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sejumlah instrumen bisa dikenai Pajak Penghasilan hingga 0% bila dana devisa hasil ekspor sumber daya alam ditempatkan sesuai ketentuan.
Kebijakan itu disiapkan untuk memastikan devisa ekspor tidak berhenti di luar negeri. Pemerintah ingin dana hasil ekspor kembali masuk ke sistem keuangan domestik dan bertahan lebih lama agar likuiditas valas nasional tetap terjaga.
Insentif pajak mengikuti lama penempatan dana
Purbaya menjelaskan fasilitas perpajakan diberikan kepada eksportir yang taat menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Besarnya insentif mengikuti jangka waktu penempatan dana, sehingga semakin lama dana disimpan, semakin besar peluang manfaat pajaknya.
Ia juga mencontohkan perbedaan beban pajak dengan instrumen biasa. Imbal hasil obligasi umumnya terkena pajak 20%, sedangkan dana dari DHE SDA dapat memperoleh tarif 0% pada instrumen tertentu.
Aturan baru menuntut kepatuhan penuh
Ketentuan ini terkait kewajiban baru bagi eksportir komoditas SDA untuk menempatkan DHE mereka di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Untuk sektor minyak dan gas, eksportir wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama setidaknya 3 bulan. Sementara itu, eksportir nonmigas harus menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Bank Himbara jadi jalur utama penyimpanan
Penempatan dana itu wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara atau Himbara. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50%.
Skema ini menunjukkan pemerintah tidak hanya mendorong dana pulang ke dalam negeri, tetapi juga mengarahkan agar dana tersebut bertahan lebih lama di perbankan domestik. Dengan begitu, cadangan likuiditas valas nasional diharapkan tetap kuat.
Ada relaksasi untuk transaksi dagang tertentu
Meski aturan utama menitikberatkan penempatan di bank Himbara, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi eksportir yang memiliki perjanjian dagang tertentu. Relaksasi ini berlaku untuk pelaku usaha di sektor migas maupun nonmigas yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia.
Purbaya menyebut eksportir yang sudah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dapat menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara. Porsinya dibatasi maksimal 30% dengan jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan.
Kelonggaran tersebut tetap menjaga kebutuhan transaksi lintas negara berjalan, tanpa mengubah arah utama kebijakan. Pemerintah tetap menempatkan kepatuhan sebagai syarat utama agar fasilitas pajak yang lebih ringan bisa dinikmati eksportir.
Source: mediaindonesia.com