Kepastian Klasifikasi Aset Digital Didorong Aftech, Tokenisasi Siap Masuk Kerangka Regulasi Baru

Pembahasan regulasi tokenisasi aset keuangan digital di Indonesia memasuki tahap yang lebih konkret setelah Aftech merilis kajian industri berbentuk industry consultative paper. Dokumen ini diposisikan sebagai pijakan awal untuk menyusun klasifikasi aset digital yang lebih tegas, sehingga pengembangannya dapat berjalan sehat, berkelanjutan, dan memiliki dasar kepercayaan pasar yang lebih kuat.

Aftech menilai tokenisasi aset keuangan bukan lagi sekadar isyarat kemajuan teknologi, melainkan bagian dari arah baru pasar modal modern. Skema ini juga dipandang mampu memperluas partisipasi terhadap aset yang selama ini lebih sulit dijangkau, sekaligus mendorong transaksi yang lebih cepat dalam ekosistem keuangan digital.

Dorongan agar klasifikasi lebih jelas

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menegaskan bahwa tokenisasi sudah menjadi bagian nyata dari inovasi pasar keuangan global. Karena itu, Aftech ingin hadir bukan hanya sebagai asosiasi industri, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan.

Menurut Pandu, klasifikasi aset digital yang tegas menjadi kebutuhan utama agar tokenisasi memiliki landasan pengaturan yang kuat. Ia menjelaskan bahwa kajian yang dirilis Aftech disusun untuk memperkaya dialog kebijakan dengan pendekatan yang mencakup aspek hukum, fungsi ekonomi, pengaturan, dan teknis.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembahasan antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan berlangsung lebih terarah. Dengan begitu, tokenisasi dapat dipahami tidak hanya sebagai inovasi teknologi, tetapi juga sebagai instrumen yang membawa implikasi keuangan dan pengawasan.

Peluang bagi pasar keuangan domestik

Dari sisi industri, Aftech melihat tokenisasi sebagai peluang untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Skema ini dinilai dapat membuka akses investasi yang lebih luas, termasuk pada aset yang selama ini relatif lebih sulit dijangkau sebagian masyarakat maupun pelaku pasar.

Asosiasi juga menyoroti potensi tokenisasi dalam mempercepat transaksi serta memperluas ragam aset yang bisa masuk ke dalam ekosistem digital. Dalam pandangan Aftech, kondisi itu membuat klasifikasi aset digital menjadi krusial karena setiap aset perlu memiliki posisi yang jelas dalam pengaturan dan pengawasan.

Bagi Aftech, kajian yang diluncurkan ini menempatkan industri keuangan digital pada posisi yang lebih aktif ketika kebijakan sedang dirumuskan. Langkah tersebut dianggap penting karena perkembangan tokenisasi membutuhkan kepastian hukum, pemahaman fungsi ekonomi, dan kesiapan teknis yang berjalan bersamaan.

Respons dari otoritas

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menilai inisiatif Aftech dapat membantu membangun pemahaman bersama mengenai aset keuangan digital. Ia mengatakan bahwa penguatan regulasi dan pengembangan sektor ini perlu dilakukan melalui ekosistem yang terpadu dan kredibel.

Filianingsih menekankan bahwa inovasi di bidang ini tetap harus menjaga kedaulatan moneter, resiliensi, dan stabilitas sistem keuangan. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara otoritas dan pelaku industri agar kerangka kebijakan yang dibentuk bersifat komprehensif dan adaptif, termasuk dalam perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menilai consultative paper tersebut mencerminkan keterlibatan aktif industri dalam penyusunan kebijakan. Menurut dia, dokumen itu dapat menjadi dasar diskusi yang melibatkan OJK, Aftech, pelaku usaha, asosiasi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Arah pembahasan berikutnya

Aftech menilai pembahasan tokenisasi perlu bergerak lebih terstruktur agar inovasi digital dapat ditampung tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Karena itu, kepastian hukum dan klasifikasi aset yang jelas dipandang perlu untuk membantu regulator membedakan fungsi, risiko, dan kebutuhan pengawasan tiap aset digital.

Dengan dukungan Aftech, Bank Indonesia, dan OJK, pembahasan tokenisasi aset keuangan kini bergerak ke tahap yang lebih sistematis. Fokus berikutnya adalah membangun kerangka pengaturan yang mampu mengakomodasi inovasi digital sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version