Kepastian Batas Desa Di Sulawesi Dikebut, 457 Desa Masuk Target ILASPP 2026

Pemerintah pusat menempatkan penegasan batas desa sebagai urusan yang lebih luas dari sekadar garis administrasi. Di Sulawesi, langkah ini didorong lewat agenda Integrated Land Administration and Spatial Planning Project atau ILASPP dengan target 457 desa agar memperoleh kepastian wilayah yang jelas.

Fokus percepatan itu diarahkan ke tiga daerah, yakni 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Toli-Toli. Ketiganya dipilih karena dinilai memiliki kesiapan dan komitmen untuk mempercepat penyusunan peta batas desa.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa batas desa bukan persoalan teknis semata. Menurut dia, kepastian wilayah menjadi fondasi penting bagi pembangunan dari desa sebagaimana mandat Presiden RI.

Kemendagri juga menempatkan kepala daerah sebagai motor utama di lapangan. La Ode menilai bupati dan wali kota harus bergerak aktif agar proses penyelesaian batas desa tidak berjalan lambat, karena tantangan di tiap daerah bisa berbeda dan membutuhkan kepemimpinan yang kuat.

Pesan itu sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar kepala daerah tidak menunggu. Dalam pandangan Kemendagri, percepatan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme administratif dari pusat, melainkan perlu dorongan langsung dari pemerintah daerah.

Batas desa dan dampaknya ke pembangunan

Penegasan batas desa tidak berhenti pada urusan peta. Kemendagri melihat persoalan ini berkaitan erat dengan pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Karena itu, kepastian batas wilayah dianggap penting untuk kepastian hukum administrasi pemerintahan dan pembangunan wilayah. Jika batas desa tidak jelas, persoalan di kemudian hari bisa muncul dalam pengelolaan dana desa maupun dalam hubungan antardesa.

Untuk mempercepat penyelesaian, Kemendagri bekerja bersama Kementerian ATR/BPN membangun sistem penegasan batas desa yang berbasis digital dan akurat. Hasil yang dituju adalah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.

Program ILASPP diposisikan sebagai dukungan pemerintah pusat agar penegasan batas desa berjalan digital, akurat, dan terintegrasi. Pada akhirnya, seluruh desa ditargetkan memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum.

Dasar hukum sudah disiapkan

Kemendagri menyebut kerangka aturan untuk penyelesaian batas desa sebenarnya sudah tersedia. Dasar itu mencakup Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dengan landasan tersebut, proses di daerah diharapkan bisa bergerak lebih cepat dan seragam. Sistem yang dibangun juga ditujukan agar hasil penegasan batas tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga sesuai standar teknis yang dibutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, pihak ketiga yang ditunjuk diminta aktif berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa atau PPBDes di tingkat provinsi dan kabupaten. Koordinasi itu juga melibatkan Badan Informasi Geospasial agar hasil akhirnya tetap presisi.

Partisipasi warga jadi penentu

Selain regulasi dan teknologi, Kemendagri menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses ini. Partisipasi warga dibutuhkan agar penyelesaian di lapangan berjalan lebih mulus dan potensi sengketa antardesa bisa ditekan.

La Ode berharap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah berjalan lebih kuat dalam program ini. Ia juga menilai partisipasi aktif masyarakat akan membantu mempercepat penyelesaian batas desa sekaligus mengurangi potensi konflik antarwilayah desa.

Dengan fokus di Sulawesi, pemerintah pusat ingin hasil program tidak berhenti pada pemetaan semata. Penegasan batas desa diarahkan menjadi dasar administrasi yang jelas, legal, dan bisa dipakai untuk mendukung pembangunan desa secara lebih tertib dan terukur.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version