Kenaikan Royalti Tambang Mengincar Emas, Tembaga, dan Timah, Pasar Mulai Khawatir atas Laba Emiten

Perubahan royalti tambang kini menjadi salah satu sinyal paling sensitif bagi pasar, terutama karena dampaknya tidak berhenti di neraca perusahaan, tetapi juga langsung tercermin di harga saham. Begitu rencana revisi aturan itu mengemuka, investor segera menghitung ulang potensi tekanan pada laba emiten logam dan mineral.

Di tengah harga komoditas global yang masih menguat, pemerintah justru bergerak untuk memperbesar penerimaan negara dari sektor ekstraktif. Rencana ini tertuang dalam revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 dan ditargetkan mulai berlaku awal Juni 2026 dengan skema prospektif, mencakup emas, tembaga, timah, nikel, dan sejumlah mineral lain.

Arah kebijakan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Profitabilitas perusahaan tambang sedang membaik, sehingga ruang untuk menaikkan pungutan dinilai terbuka lebih lebar.

Namun, pasar membaca langkah ini sebagai risiko baru. Kenaikan tarif royalti diperkirakan akan menekan laba bersih emiten, terutama bagi perusahaan yang sangat bergantung pada satu komoditas.

Emas, tembaga, dan timah paling disorot

Dalam draf perubahan aturan, emas menjadi salah satu komoditas yang paling jelas terkena penyesuaian. Tarif royalti emas berpotensi naik dari 16% menjadi 20%, sementara konsentrat tembaga diproyeksikan naik dari 10% menjadi 13%.

Timah mendapat perhatian paling besar karena usulannya melonjak tajam. Royalti timah diusulkan berada di kisaran 17,5% hingga 20%, jauh di atas level saat ini yang sebesar 10%.

Penyesuaian juga tidak berhenti pada tiga komoditas tersebut. Pemerintah ikut memasukkan bijih nikel ke dalam kelompok royalti yang lebih tinggi pada tingkat Harga Mineral Acuan yang lebih rendah.

Besi, kobalt, dan perak pun masuk dalam radar penyesuaian tarif. Artinya, perubahan ini menyentuh komoditas utama sekaligus mineral lain yang penting dalam rantai produksi tambang.

Reaksi pasar sudah lebih dulu terasa

Pasar modal merespons cepat begitu kabar kenaikan royalti mencuat. Saham sektor pertambangan logam dilaporkan turun sekitar 8% hingga 15% dalam sepekan karena investor menghitung kemungkinan penyusutan margin.

Tekanan itu tidak akan sama untuk semua emiten. Dampaknya sangat bergantung pada komposisi produksi dan seberapa besar ketergantungan perusahaan terhadap komoditas tertentu.

Sektor nikel dinilai paling tahan terhadap perubahan ini. Sensitivitasnya terhadap laba bersih diperkirakan hanya sekitar 1%.

Untuk PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT United Tractors Tbk (UNTR), dampak ke laba bersih diperkirakan sekitar 0,5% dan 2% akibat kenaikan royalti emas. Sementara itu, penambang emas mandiri bisa menghadapi penurunan laba 5% hingga 6% jika margin bersih tetap berada di level 40%.

PT Timah paling terekspos

Sorotan terbesar tertuju pada PT Timah Tbk (TINS). Karena sangat bergantung pada satu komoditas, perusahaan ini dinilai paling rentan terhadap perubahan tarif royalti timah.

Estimasi yang beredar menyebut laba bersih TINS berpotensi terpangkas hingga 25%. Beban itu jauh lebih besar dibandingkan emiten tambang lain yang lebih terdiversifikasi.

Dari sisi investor, kondisi ini membuat timah menjadi komoditas yang paling sensitif terhadap perubahan kebijakan. Ketika tarif naik cukup tajam, ruang perlindungan laba menjadi jauh lebih sempit.

Prospek sektor masih dijaga, tetapi risiko regulasi naik

Meski tekanan dari royalti meningkat, sejumlah analis masih mempertahankan rekomendasi Overweight untuk sektor pertambangan dalam horizon 3 hingga 12 bulan. Harga komoditas global yang masih tinggi dinilai masih mampu menjadi penyangga kinerja keuangan emiten.

Dalam pilihan investasi, emas masih dipandang paling menarik, disusul aluminium, batu bara, lalu nikel. Urutan ini menunjukkan bahwa daya tarik sektor belum hilang, meski beban kebijakan mulai bertambah.

Tetapi investor tetap perlu mencermati arah kebijakan pemerintah. Revisi PP No 19/2025 dinilai bisa menjadi awal dari pengetatan lain di sektor tambang, termasuk potensi pungutan ekspor, pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax, hingga revisi lebih lanjut pada Harga Patokan Mineral.

Source: www.suara.com
Exit mobile version