Keluhan Warga Malang Diolah Jadi Evaluasi, Ombudsman RI Dorong Pembenahan Layanan Publik

Keluhan warga Kota Malang tidak lagi sekadar menjadi daftar aduan yang menumpuk. Kini, sejumlah isu yang paling sering muncul justru masuk ke ruang pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Malang dan Ombudsman RI untuk dicari titik benahnya.

Pembahasan itu memperlihatkan bahwa pengawasan layanan publik tidak hanya diarahkan pada temuan masalah, tetapi juga pada upaya mencegah malaadministrasi sejak awal. Pola ini dianggap penting karena layanan publik menjadi wajah pertama pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut ada sejumlah persoalan yang ikut dibicarakan dalam forum tersebut. Isunya meliputi tata kelola parkir, aset daerah, pendidikan, penerbitan persetujuan bangunan gedung atau PBG, sampai pengelolaan sampah.

Ali menegaskan bahwa sinergi dengan Ombudsman RI dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan publik di Kota Malang. Ia juga memastikan setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah pengampu agar persoalan di lapangan lebih cepat diselesaikan.

Salah satu contoh yang disorot adalah pengelolaan retribusi parkir. Ali menjelaskan bahwa ada titik parkir yang berada di bawah Dinas Perhubungan, sedangkan titik lain masuk Badan Pendapatan Daerah sebagai pajak parkir.

Perbedaan pengelolaan itu membuat pengawasan belum berjalan maksimal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola layanan publik masih memerlukan penyelarasan agar lebih jelas, tertib, dan mudah diawasi.

Dari sisi pengawasan, Ombudsman RI menempatkan forum koordinasi sebagai ruang untuk memahami persoalan pemerintah daerah secara utuh. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menekankan bahwa cakupan pelayanan publik sangat luas, sehingga pengawasan harus melihat masalah secara menyeluruh.

Rahmadi juga menegaskan bahwa fungsi Ombudsman RI adalah memaksimalkan pengawasan, bukan sekadar mengkritik. Karena itu, pembahasan bersama di Balai Kota Malang yang melibatkan kepala serta perwakilan organisasi perangkat daerah menjadi penting untuk memetakan hambatan layanan secara langsung.

Pertemuan tersebut membuat aduan warga tidak berhenti sebagai keluhan yang disampaikan ke meja diskusi. Masalah yang muncul justru diolah menjadi bahan evaluasi yang bisa diarahkan ke perbaikan yang lebih konkret.

Bagi Pemkot Malang, kerja sama ini menjadi ruang untuk menunjukkan keseriusan dalam membenahi pelayanan publik. Bagi Ombudsman RI, langkah itu memperkuat fungsi pengawasan agar layanan di lingkungan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan dan koridor yang berlaku.

Dengan pola seperti ini, fokus utama tidak lagi berhenti pada pencatatan masalah. Yang dikejar adalah pembenahan mekanisme layanan supaya pelayanan publik di Kota Malang makin terawasi dan tidak mudah memunculkan malaadministrasi.

Source: jatim.antaranews.com
Exit mobile version