Langkah keluarga Nikita Mirzani membawa dugaan kejanggalan putusan kasasi ke Komisi Yudisial membuat perkara ini tak berhenti di ruang persidangan. Mereka menilai ada hal yang perlu dibuka kepada publik, terutama karena proses pengambilan putusan disebut berlangsung sangat cepat.
Kuasa hukum Nikita, Uswan Lawara, dan kakak kandungnya, Edwin Agustinus Ray atau Edwin Mirzani, datang dengan pendampingan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka saat melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Agung. Bagi keluarga, yang dipersoalkan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga cara putusan itu lahir.
Uswan menyebut putusan kasasi yang rampung dalam waktu satu hari sulit dipahami. Ia juga mengatakan pemberitahuan resmi atas putusan tersebut belum diterima hingga kini, sehingga keluarga semakin mempertanyakan kewajaran proses yang berjalan.
Keraguan itu membuat keluarga meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum putusan kasasi. Mereka ingin alasan di balik keputusan hakim bisa dipahami secara jelas oleh publik, bukan hanya berhenti pada amar putusan.
Edwin menegaskan keluarga berharap Nikita mendapat perlakuan hukum yang setara. Ia menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, termasuk dalam perkara yang sedang menjerat adiknya itu.
“Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah, ya dijelaskan letak kesalahannya,” ujar Edwin. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa keluarga tidak sekadar mempersoalkan hukuman, tetapi juga proses yang melatarbelakanginya.
Komisi Yudisial mulai mendalami laporan
Laporan yang diajukan keluarga kini berada di Komisi Yudisial untuk ditelaah lebih lanjut. Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Dr Mulyadi, menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.
Komisi Yudisial akan menganalisis apakah dugaan tersebut benar terbukti atau tidak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan itu dapat menjadi dasar pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkara Nikita sudah melewati beberapa tingkat pengadilan
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani telah bergerak dari satu tingkat peradilan ke tingkat berikutnya. Pada putusan awal, ia dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys senilai Rp 4 miliar yang disebut dilakukan melalui asisten pribadinya, Mail, sebagai perantara.
Tidak puas dengan putusan itu, Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat banding, hukuman justru bertambah menjadi 6 tahun penjara, dan dakwaan berkembang dari pemerasan menjadi pemerasan serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Setelah itu, permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung. Majelis hakim kemudian menolak permohonan tersebut dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan TPPU.
Sorotan terhadap kasasi ini kini kembali menguat karena keluarga menilai ada kejanggalan pada prosesnya. Di saat yang sama, permintaan agar alasan hukum dibuka secara terang menambah tekanan agar penanganan perkara ini dipandang transparan.
Bagi keluarga, persoalan tersebut belum selesai selama penjelasan resmi belum diberikan. Mereka tetap mendorong agar proses hukum terhadap Nikita berjalan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Source: www.beritasatu.com




