Keluarga Guru Korban Kecelakaan Kereta Dapat Rp283 Juta, TASPEN Tegaskan Perlindungan Negara

Bagi keluarga guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang, bantuan yang disalurkan PT TASPEN (Persero) menjadi penanda bahwa hak peserta tetap dijaga di tengah situasi duka. Perusahaan pelat merah itu menyerahkan manfaat program kepada ahli waris almarhumah Nurlaela, korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, dengan total santunan Rp283.227.000.

Penyerahan manfaat berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta dan turut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Dalam kesempatan itu, TASPEN menegaskan bahwa proses layanan harus berjalan cepat, tepat, dan transparan agar keluarga tidak terbebani urusan administratif saat menghadapi musibah.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Nurlaela yang selama ini mengabdi sebagai tenaga pendidik. Ia menekankan bahwa penyaluran santunan dilakukan tanpa menghambat hak keluarga, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab institusi terhadap peserta yang mengalami risiko tidak terduga.

Nilai santunan yang diterima ahli waris terdiri dari dua komponen utama. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK mencapai Rp227.076.400, sedangkan Tabungan Hari Tua atau THT sebesar Rp56.150.600.

Rincian JKK itu mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa pendidikan anak. Dengan komposisi tersebut, bantuan yang diberikan tidak hanya menyentuh kebutuhan langsung keluarga, tetapi juga membantu menjaga keberlanjutan dukungan bagi anak yang ditinggalkan.

Rano Karno menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Nurlaela dan Nurhayati, yang disebut ikut menjadi korban dalam kecelakaan fatal tersebut. Ia menilai bantuan yang disalurkan memang tidak dapat menggantikan kehilangan, tetapi tetap diharapkan bisa meringankan beban keluarga pada masa sulit.

Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa perlindungan bagi ASN dan keluarganya tetap menjadi perhatian utama. Bagi TASPEN, penyaluran manfaat bukan sekadar pencairan hak, melainkan bagian dari kehadiran negara ketika risiko datang tiba-tiba dan berdampak langsung pada keluarga yang ditinggalkan.

TASPEN juga menempatkan penyaluran santunan ini dalam skema perlindungan yang lebih luas bagi aparatur sipil negara. Selain JKK dan THT, perusahaan menyediakan Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian atau JKM untuk menjaga kesejahteraan ASN serta ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah suasana duka, kepastian atas manfaat yang diterima menjadi hal penting bagi keluarga korban. Karena itu, TASPEN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan dalam setiap penyaluran manfaat kepada peserta maupun ahli waris.

Source: www.medcom.id
Exit mobile version