Dalam kasus kecelakaan yang diduga dipicu microsleep, perhatian sering langsung tertuju pada momen pengemudinya kehilangan fokus. Namun, urusan klaim asuransi tidak hanya melihat penyebab kecelakaan, karena status pengemudi dan kepatuhan terhadap aturan jalan ikut menentukan hasil akhirnya.
Microsleep sendiri bukan sekadar rasa kantuk biasa. Kondisi ini adalah tidur sangat singkat, sekitar 1 hingga 30 detik, yang bisa membuat pengemudi benar-benar lepas dari kesadaran terhadap situasi di sekitar.
Saat terjadi di balik kemudi, dampaknya bisa sangat berbahaya. Pengemudi bisa tidak sempat bereaksi, sementara risiko benturan dengan kendaraan lain atau objek di jalan langsung meningkat.
Peristiwa kecelakaan mobil listrik yang menghantam alat berat ekskavator kembali memunculkan sorotan soal bahaya microsleep. Dari kejadian seperti ini, terlihat bahwa persoalannya bukan hanya soal kehilangan kendali sesaat, tetapi juga apakah perlindungan asuransi tetap bisa dipakai.
Pada dasarnya, kerugian akibat kecelakaan kendaraan masih dapat dikover asuransi. Ketentuan itu merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI yang diterbitkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Meski begitu, perlindungan tersebut tidak berlaku mutlak. PSAKBI tetap memuat pengecualian yang dapat membuat klaim ditolak, termasuk yang tercantum pada pasal 3 ayat 4.
Ada tiga kondisi yang menjadi perhatian utama. Pertama, pengemudi tidak memiliki SIM yang masih berlaku.
Kedua, pengemudi berada dalam pengaruh alkohol. Ketiga, pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Artinya, kecelakaan yang terjadi karena microsleep belum tentu otomatis gugur dari perlindungan. Tetapi, proses klaim tetap bisa terhambat jika ada pelanggaran lain yang menyertai kejadian tersebut.
Di sisi lain, microsleep biasanya datang setelah tubuh memberi sinyal kelelahan lebih dulu. Salah satu tanda yang paling mudah dikenali adalah mata terasa berat dan sulit dibuka.
Pengemudi juga bisa sering menguap atau berkedip pelan berulang kali untuk menahan kantuk. Dalam fase ini, kemampuan membaca situasi jalan sudah mulai menurun.
Tanda lain yang perlu diwaspadai adalah sulit mengingat kejadian satu hingga dua menit sebelumnya. Ada juga kondisi saat pengemudi tidak menyadari perubahan yang baru saja terjadi di sekelilingnya.
Gejala lain yang muncul adalah kesulitan memahami informasi dari orang lain. Kepala bahkan bisa tanpa sengaja menunduk ke depan karena kantuk semakin berat, lalu tubuh tersentak bangun tiba-tiba.
Ketika tanda-tanda itu muncul, langkah paling aman adalah segera berhenti dan beristirahat. Memaksakan diri tetap mengemudi justru memperbesar risiko kecelakaan dan membuat klaim semakin rumit bila terjadi sesuatu di jalan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sonny Susmana, mengingatkan pengemudi agar tidak menunda mencari tempat istirahat. Ia menyarankan tidur sekitar 20 menit atau melakukan power nap saat gejala microsleep mulai terasa.
Menurut Sonny, tidur adalah cara paling efektif untuk memulihkan tubuh dari kantuk dan kelelahan. Setelah kondisi kembali segar, perjalanan bisa dilanjutkan dengan lebih aman.
Pengemudi juga dapat membantu menjaga fokus dengan mendengarkan musik atau podcast. Meski begitu, kebiasaan itu tidak menggantikan kebutuhan tubuh untuk beristirahat saat microsleep mulai muncul.
Microsleep bisa dialami siapa saja, termasuk pengemudi yang merasa masih sanggup melanjutkan perjalanan. Karena itu, mengenali tanda awal dan segera menepi menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga peluang klaim tetap berjalan sesuai ketentuan.
Source: otodriver.com