Kebiasaan Fotokopi KTP El Mulai Ditinggalkan, Dukcapil Dorong Baca Chip Langsung

Permintaan fotokopi KTP-el di meja layanan kini makin dipandang tidak sejalan dengan cara kerja data kependudukan yang sudah berbasis chip. Pemerintah menilai kebiasaan itu bukan hanya ketinggalan zaman, tetapi juga menyimpan risiko pelanggaran perlindungan data pribadi.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendorong instansi pemerintah meninggalkan prosedur fotokopi KTP-el. Pengambilan data seharusnya dilakukan langsung dari chip dengan alat baca seperti card reader, sehingga informasi tidak perlu disalin manual dari dokumen fisik.

Pergeseran dari kebiasaan lama

Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el semestinya tidak perlu difotokopi karena datanya sudah bisa dipindahkan lewat pembacaan chip. Ia menilai pemanfaatan KTP-el harus mengikuti teknologi yang sudah tersedia, bukan mempertahankan pola administrasi lama yang sudah tidak relevan.

Dorongan itu juga menyasar lembaga pengguna data agar melakukan pemadanan data. Dengan langkah tersebut, layanan tidak terus bergantung pada proses manual yang lambat dan berulang.

Arah layanan menuju sistem digital

Dukcapil menginginkan penggunaan data kependudukan bergerak ke pola antarlembaga atau system-to-system. Skema ini dianggap lebih efisien dan lebih terintegrasi dibanding cara lama yang masih menumpukan pekerjaan pada salinan fisik.

Teguh juga menekankan bahwa pemanfaatan KTP-el tidak hanya bergantung pada Dukcapil. Lembaga pengguna data ikut dituntut menyesuaikan proses layanan dengan teknologi yang ada agar sistem identitas digital dapat berjalan optimal.

Kolaborasi lintas lembaga

Pemerintah disebut telah memberi perhatian besar pada transformasi digital. Teguh menyebut ada kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, DEN, Komdigi, Kemenmarves, Bappenas, BSSN, Kemendagri, dan kementerian terkait lainnya.

Kolaborasi itu diharapkan membuat pemanfaatan KTP-el lebih optimal. Dukcapil juga ingin data kependudukan dapat dipakai untuk berbagai keperluan melalui mekanisme yang lebih aman dan terintegrasi.

Risiko hukum di balik fotokopi e-KTP

Kebiasaan meminta fotokopi e-KTP tidak hanya dinilai tidak efisien, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Indonesia sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 yang memuat larangan penyebaran data pribadi masyarakat.

Dalam pasal 65, aturan tersebut melarang penyebaran data pribadi, sedangkan pasal 67 memuat ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar bagi pelanggar. Karena itu, praktik fotokopi KTP-el dinilai perlu ditinjau ulang, terutama oleh lembaga pemerintah yang masih menjadikannya prosedur baku.

Dukcapil menilai penggunaan card reader dan pemadanan data lebih sesuai dengan sistem KTP-el berbasis chip. Di saat layanan publik bergerak ke arah digital, kebiasaan lama yang meminta salinan fisik e-KTP dipandang sudah saatnya ditinggalkan.

Source: www.cnbcindonesia.com

Baca Juga

Back to top button