Kasus Pejabat Tak Boleh Hentikan Irigasi, Menteri PU Tetap Gas Program SDA

Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan bahwa program sumber daya air tetap harus bergerak, meski ada pejabat di lingkungan kementerian yang tersangkut perkara hukum. Sikap itu diambil karena agenda SDA berkaitan langsung dengan kebutuhan irigasi dan target swasembada pangan.

Menteri PU Dody Hanggodo meminta agar kasus yang menimpa satu pejabat tidak langsung dipakai sebagai alasan untuk menganggap layanan atau program pemerintah ikut terhenti. Ia menolak anggapan bahwa proses hukum terhadap pejabat bisa membuat pekerjaan teknis di lapangan ikut mandek.

Program tetap jalan

Dody menekankan bahwa kementeriannya tidak boleh membiarkan pelayanan publik terganggu hanya karena ada satu kasus hukum. Menurut dia, program harus tetap dijalankan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada pada pimpinan kementerian. Dalam pandangannya, persoalan yang muncul tidak semestinya otomatis dibebankan kepada bawahan yang terseret masalah.

Dody juga mengingatkan agar tidak muncul pola lama yang cenderung mengorbankan staf di level bawah saat masalah terjadi. Pesan itu ia sampaikan sembari meminta jajaran Kementerian PU, terutama generasi muda, menjaga integritas karena akan menjadi penopang kementerian ke depan.

Kasus yang sedang didalami

Pernyataan itu muncul setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dugaan suap dan atau gratifikasi. Dwi disebut menjabat sebagai Dirjen SDA pada Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan Dwi diduga melakukan pemerasan dan menerima suap dari BUMN karya serta pihak swasta yang mengerjakan proyek di Ditjen SDA. Penyidik juga menduga ada aliran uang lebih dari Rp 2 miliar dan dua unit mobil mewah yang diterima Dwi dari sejumlah proyek di lingkungan Kementerian PU.

Tersangka lain dan proyek fiktif

Selain Dwi, penyidik menetapkan Riono Suprapto yang menjabat sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Keduanya diduga merekayasa proyek fiktif yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 16 miliar.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Pemeriksaan itu mencakup unsur internal Kementerian PU, BUMN, dan swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Di saat proses hukum berjalan, Kementerian PU menegaskan bahwa agenda sumber daya air tetap menjadi prioritas. Hal itu dipandang penting karena program SDA bersinggungan langsung dengan irigasi dan upaya menjaga target swasembada pangan 2026 tetap berjalan tanpa hambatan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version