Kampus Gerak Cepat Nonaktifkan Dosen UPN Yogyakarta, Dugaan Kekerasan Seksual Diselidiki

Respons cepat UPN Veteran Yogyakarta dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosennya menjadi sorotan publik. Kampus memilih menonaktifkan sementara dosen tersebut selama pemeriksaan berlangsung, sembari memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan.

Langkah itu memicu perhatian karena kasus ini berkaitan langsung dengan ruang aman mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Di balik ramainya kabar yang beredar, muncul pula pembahasan soal relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang dinilai rawan disalahgunakan bila pengawasan longgar.

Kabar dugaan pelanggaran ini pertama kali ramai setelah muncul unggahan di media sosial. Akun X @onlonenyside membagikan informasi yang menyebut sosok terduga pelaku merupakan dosen Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian.

Dari unggahan itu, percakapan publik berkembang cepat. Banyak warganet menyoroti bahwa dugaan kekerasan seksual di kampus tidak boleh dipandang ringan, terlebih karena menyangkut hubungan akademik yang semestinya berjalan dalam batas yang aman.

Dalam utas yang beredar, muncul sejumlah dugaan modus yang disebut dilakukan terhadap mahasiswi. Di antaranya ajakan makan atau menonton bersama, permintaan membantu mengoreksi pekerjaan tertentu, hingga ajakan menemani kegiatan pengabdian masyarakat.

Masih dalam unggahan yang sama, disebut pula adanya tawaran informasi lowongan pekerjaan dan bantuan antar jemput kerja. Perilaku itu diklaim telah berlangsung sejak 2022 dan diduga melibatkan lebih dari satu korban.

Menanggapi ramainya kabar tersebut, UPN Veteran Yogyakarta menerbitkan keputusan rektor untuk menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Keputusan tersebut juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pernyataan resminya, kampus menyebut penonaktifan dilakukan sebagai langkah preventif dan administratif selama pemeriksaan berlangsung.

UPN menjelaskan bahwa penonaktifan sementara berlaku untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Meski begitu, kampus memastikan aktivitas belajar mengajar mahasiswa tidak akan terganggu karena tugas akademik dosen yang bersangkutan akan dialihkan sementara kepada tenaga pengajar lain.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, juga menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan.

“UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan. Kampus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa,” ujar Iva.

Pernyataan itu memperlihatkan sikap kampus dalam merespons dugaan pelanggaran yang melibatkan sivitas akademika. Di saat yang sama, kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi mahasiswa.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version