Pemerintah memberi lampu hijau bagi kajian baru soal Danau Toba dengan anggaran Rp 200 juta. Langkah ini diambil untuk menjawab persoalan yang selama ini menahan kepastian budi daya ikan di kawasan danau tersebut.
Di satu sisi, ada izin usaha yang sudah lama berjalan. Di sisi lain, ada aturan lingkungan yang membatasi produksi, sehingga pemerintah perlu memastikan dasar ilmiahnya lebih kuat sebelum kebijakan berikutnya ditetapkan.
Kepastian usaha bertemu batas lingkungan
Persoalan itu dibahas dalam sidang aduan debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, atau P3M-PPE, di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Dalam forum itu, pemerintah diminta mencari titik temu agar kebijakan di Danau Toba tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara, Tri D Saputra, menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki izin produksi 34.314 ton per tahun. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan sudah beroperasi di Danau Toba sejak 1998.
Namun, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional membatasi produksi budi daya perikanan keramba jaring apung di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun. Menurut Tri, kondisi itu tidak sinkron dengan izin yang sudah dimiliki perusahaan.
Tri juga menyoroti bahwa ikan tilapia telah masuk komoditas prioritas hilirisasi dalam RPJMN 2025–2029. Karena itu, ia menilai kepastian kebijakan sangat penting untuk keberlanjutan investasi ke depan.
Kajian ulang dipakai sebagai dasar baru
Menanggapi aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa yang paling utama adalah menghitung daya dukung lingkungan Danau Toba. Menurut dia, pemerintah harus mengetahui berapa jumlah ikan yang benar-benar bisa diproduksi tanpa melampaui kapasitas danau.
Purbaya menyetujui kajian ulang yang akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Pendanaan riset itu akan didukung melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.
Ia menyebut dana yang dibutuhkan relatif kecil dibandingkan anggaran riset yang tersedia. Karena itu, kajian diharapkan bisa segera dijalankan dan menghasilkan dasar yang lebih jelas bagi kebijakan berikutnya.
Operasi tetap jalan, kapasitas tidak boleh naik
Sambil menunggu hasil studi selesai, PT Aqua Farm Nusantara tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang ada saat ini. Kebijakan itu menggunakan asas grandfather clause, sehingga kegiatan yang sudah berjalan sebelumnya tetap diakui untuk sementara waktu.
Meski demikian, perusahaan diminta tidak menambah kapasitas produksi sampai kajian rampung. Hasil riset nantinya akan menjadi acuan utama untuk menentukan arah budi daya ikan di Danau Toba ke depan.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni kelestarian danau serta kepastian bagi investasi yang telah lebih dulu berjalan. Hasil kajian diharapkan bisa memberi jawaban yang lebih tegas soal batas produksi yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Danau Toba.
Source: www.beritasatu.com




