Jejak Perusahaan Cangkang Ke PT TSL, Polisi Bongkar Smartphone Ilegal Senilai Rp235 Miliar

Kasus penggeledahan terhadap PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, memperlihatkan bagaimana jaringan impor gelap smartphone diduga bekerja lewat jalur yang rapi dan terstruktur. Dari penelusuran aparat, perkara ini tidak hanya menyangkut masuknya barang ilegal, tetapi juga dugaan rekayasa administrasi yang menopang peredarannya di dalam negeri.

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan perkara penyelundupan smartphone ilegal yang diduga berasal dari China. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut tindakan itu sebagai upaya paksa dalam penanganan perkara yang diduga merugikan kekayaan negara.

Jejak penyidikan mengarah ke Sidoarjo

Sebelum penyidik mendatangi kantor PT TSL, pemeriksaan lebih dulu dilakukan di enam lokasi di wilayah DKI Jakarta. Titik-titik itu berada di sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng yang diduga digunakan untuk menyimpan barang ilegal.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan dugaan aktivitas penyimpanan barang gelap yang kemudian ditelusuri keterkaitannya dengan PT TSL. Rangkaian pemeriksaan itu membuat penyidik melihat adanya hubungan antara tempat penyimpanan, jalur distribusi, dan pihak yang diduga berada di balik impor tidak resmi.

Barang bukti mencapai puluhan ribu unit

Hasil operasi kepolisian menunjukkan skala perkara ini tergolong besar. Total barang bukti yang disita mencapai Rp235,08 miliar dengan jumlah 76.756 unit.

Rinciannya terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, dan 18.574 unit suku cadang. Temuan suku cadang ikut memperkuat dugaan bahwa jaringan ini tidak hanya mengalirkan ponsel siap edar, tetapi juga komponen pendukung yang masuk dalam rantai distribusi ilegal.

Dugaan perusahaan cangkang dan manipulasi dokumen

Penyidik menduga PT TSL berperan sebagai induk perusahaan yang mengendalikan sejumlah perusahaan cangkang. Skema seperti ini diduga dipakai untuk menyamarkan alur masuk barang dan memanipulasi dokumen impor agar barang bisa lolos tanpa terpantau secara benar.

Modus yang disorot meliputi pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah, tidak melaporkan barang yang sebenarnya, serta manipulasi pembukuan. Pola tersebut diduga dipakai untuk menekan kewajiban impor sekaligus menutupi asal-usul barang yang masuk ke pasar domestik.

Dengan dugaan itu, penyidik memandang perkara ini bukan sekadar penyelundupan fisik. Ada indikasi rekayasa administrasi yang ikut menopang masuknya smartphone ilegal ke Indonesia.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Setelah memeriksa saksi dan bukti elektronik, kepolisian menetapkan dua tersangka, yaitu DCP alias P dan SJ. Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut.

DCP alias P diduga berperan sebagai importir barang bekas tanpa sertifikasi SNI. Sementara SJ disebut berperan sebagai distributor di Indonesia.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik melihat perkara tersebut dari sisi perdagangan ilegal sekaligus kemungkinan aliran dana yang menyertainya.

Sorotan terhadap pengawasan jalur impor

Perkara ini kembali membuka sorotan pada celah pengawasan barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Kepolisian menyatakan pengawasan di pintu masuk barang akan diperketat agar praktik serupa tidak kembali merugikan penerimaan negara.

Dari rangkaian temuan itu, jaringan penyelundupan tampak berjalan melalui pembagian peran yang saling terhubung, mulai dari impor, penyimpanan, hingga distribusi. Penggeledahan di kantor PT TSL pun menjadi langkah penting untuk membongkar struktur yang diduga terorganisasi di balik peredaran puluhan ribu smartphone ilegal tersebut.

Exit mobile version