Modus penipuan daring yang menjerat korban dengan pendekatan asmara kembali menjadi sorotan setelah Polda Jawa Tengah menetapkan artis Fabiola Elizabeth atau F sebagai tersangka. Kasus ini terkait jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, dan disebut menimbulkan kerugian hingga Rp41,1 miliar.
Yang membuat perkara ini mencuri perhatian bukan hanya nilai kerugiannya, tetapi juga cara kerja sindikatnya yang sangat terstruktur. Korban tidak langsung diarahkan ke penipuan investasi, melainkan lebih dulu dibangun kedekatan emosional agar percaya pada identitas palsu yang disiapkan pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyebut Fabiola berperan sebagai model untuk memperkuat tipu daya jaringan. Ia dipakai dalam video call supaya korban merasa lawan bicara yang terlihat memang nyata dan meyakinkan.
Menurut Artanto, tampilan visual perempuan dalam komunikasi daring menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan korban. Kehadiran sosok itu membuat interaksi terasa lebih personal dan membantu pelaku menjaga ilusi yang sudah disusun.
Setelah hubungan emosional terbentuk, korban kemudian diarahkan masuk ke investasi kripto palsu. Skema itu dikemas seolah-olah aman dan menguntungkan, padahal dananya dikunci dan tidak bisa ditarik kembali.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa pelaku memakai aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta Facebook. Dari sana, percakapan yang awalnya bernuansa asmara perlahan digeser menuju ajakan untuk menanamkan uang ke platform perdagangan kripto palsu.
Himawan menyebut modus ini berjalan dengan kedok asmara. Sistem dibuat tampak menampilkan keuntungan, padahal yang terjadi hanyalah upaya untuk mengamankan dana korban agar tetap berada dalam kendali jaringan.
Polisi menyebut jaringan tersebut banyak menargetkan warga negara Amerika Serikat. Para korban dijerat lewat komunikasi yang tampak akrab, lalu diarahkan ke skema investasi yang dirancang secara meyakinkan sejak awal.
Jejak operasional di Solo dan Sukoharjo
Penyidik menelusuri aktivitas jaringan itu melalui nama PT Digi Global Konsultan yang beralamat di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan tujuh lokasi operasional yang terdiri atas satu kantor utama dan enam rumah indekos di wilayah Solo dan Sukoharjo.
Temuan itu menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya bergerak lewat ruang digital. Operasinya juga ditopang oleh tempat kerja fisik yang tersebar di beberapa titik untuk mendukung aktivitas ilegal mereka.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 28 warga negara Indonesia serta 7 warga negara asing asal Nepal dan Myanmar yang sebelumnya diamankan. Para warga asing itu diduga masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan visa kerja dan wisata.
Tersangka lain dan kendali jaringan
Selain Fabiola, polisi juga menetapkan tersangka berinisial ASC. Ia diduga menyediakan lokasi dan sarana pendukung yang dipakai kelompok itu untuk menjalankan kegiatan ilegal di Jawa Tengah.
Penyidik juga menemukan sosok leader yang memegang kendali atas perangkat komunikasi dan memberi arahan taktis. Sosok ini disebut mengatur penuh platform trading yang digunakan jaringan tersebut.
Struktur itu memperlihatkan pembagian peran yang rapi dalam sindikat lintas negara ini. Setiap elemen bekerja untuk menjaga ilusi hubungan personal, mengarahkan korban, lalu mengunci dana yang sudah masuk.
Source: mediaindonesia.com




