Pemerintah Provinsi Jawa Barat menempatkan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari tanggung jawab pengguna jalan terhadap infrastruktur yang mereka pakai. Dedi Mulyadi menilai kendaraan berbasis listrik tetap melintas di jalan yang dibangun dan dirawat dengan dana daerah, sehingga tidak tepat jika beban fiskalnya dihapus sepenuhnya.
Sikap itu muncul setelah aturan pusat berubah dan kendaraan listrik kini masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan perubahan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi berada di posisi bebas pajak seperti pada ketentuan sebelumnya, meski masih ada kelompok tertentu yang tetap dikecualikan.
Kontribusi untuk jalan dan pembangunan daerah
Dedi menegaskan bahwa pajak kendaraan tetap penting karena kendaraan roda dua maupun roda empat sama-sama menggunakan fasilitas publik. Menurutnya, pemilik kendaraan juga perlu ikut menanggung biaya perawatan jalan dan pembangunan infrastruktur yang dipakai setiap hari.
“Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan pajak bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan daerah menjaga layanan publik.
Bagi Jawa Barat, jalan yang layak pakai tidak bisa bergantung pada sumber dana yang tidak menentu. Karena itu, keberadaan pajak kendaraan dipandang sebagai salah satu penopang utama agar pemeliharaan infrastruktur tetap berjalan.
Risiko jika penerimaan daerah ikut tertekan
Dari sisi fiskal, Pemprov Jawa Barat melihat penghapusan pajak kendaraan sebagai langkah yang berisiko. Dedi menyoroti kondisi ketika pajak kendaraan dihilangkan, sementara dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan.
Situasi tersebut, menurutnya, akan membuat daerah kesulitan menjaga ritme pembangunan. “Pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka sudah pasti pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi Mulyadi.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa pendapatan dari sektor kendaraan masih dianggap vital. Tanpa penerimaan tersebut, ruang fiskal daerah bisa menyempit dan berdampak pada pembiayaan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Aturan baru memperluas objek pajak
Perubahan kebijakan soal kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, lalu mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam Pasal 3 ayat (3), kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor. Artinya, kendaraan listrik kini ikut berada dalam skema pajak yang berlaku, berbeda dari aturan sebelumnya yang lebih longgar terhadap kendaraan berbasis energi bersih.
Aturan baru itu sekaligus menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada ketentuan lama, kendaraan berbasis listrik, biogas, hingga tenaga surya dibebaskan dari beban pajak, tetapi ruang pembebasan tersebut kini dipersempit.
Pengecualian masih tetap ada
Meski kendaraan listrik secara umum sudah masuk objek pajak, pembebasan belum dihapus seluruhnya. Pengecualian tetap berlaku untuk kategori tertentu sesuai peraturan daerah masing-masing wilayah.
Jenis kendaraan untuk pertahanan negara, perwakilan asing, serta energi terbarukan tertentu masih berada dalam kelompok yang dikecualikan. Dengan begitu, kebijakan baru tidak menutup seluruh pengecualian, tetapi tidak lagi memberi bebas pajak secara umum kepada semua kendaraan listrik.
Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan ini bisa menjaga penerimaan daerah tetap stabil di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berjalan. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga ingin masyarakat melihat kaitan langsung antara pajak yang dibayar dan perbaikan kualitas jalan yang mereka gunakan setiap hari.
Selama ketentuan baru berlaku, kendaraan listrik di Jawa Barat tidak diperlakukan sebagai moda transportasi yang bebas kewajiban fiskal. Pajak tetap menjadi bagian dari upaya menjaga kemampuan daerah membiayai infrastruktur publik dan mempertahankan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.