Jaringan Pita Cukai Palsu Di Jateng Terbongkar, 19 Orang Diamankan dan Rp570 Miliar Terselamatkan

Pengungkapan jaringan pita cukai palsu di Jawa Tengah menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan bergerak dalam rantai kerja yang rapi. Dari operasi gabungan yang menyasar dua kota, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp570 miliar.

Penyisiran dilakukan setelah pendalaman informasi intelijen mengarah pada aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di Jepara dan Semarang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bergerak bersama tim operasi gabungan BAIS TNI, dengan dukungan Satuan Tugas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus.

Jepara Jadi Titik Penimbunan dan Pelekatan

Di Jepara, petugas menemukan lima lokasi yang dipakai untuk menimbun sekaligus melekatkan hologram pita cukai palsu. Lokasi itu tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.

Dari rangkaian titik tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, dan dua unit mesin stamping foil. Sebanyak 15 orang diamankan saat tengah melakukan aktivitas pelekatan hologram di tempat itu.

Semarang Dipakai untuk Pencetakan

Sementara itu, di Semarang, tim gabungan menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pita cukai palsu. Barang bukti yang disita berasal dari tiga lokasi berbeda di kota tersebut.

Peralatan itu meliputi dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu. Dari lokasi ini, empat orang juga diamankan dengan dugaan peran sebagai pengendali percetakan, karyawan, dan sopir.

Seluruh Barang Bukti Dibawa untuk Penyidikan

Secara keseluruhan, 19 orang diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Djaka Budhi Utama menyebut penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara. Pengawasan terhadap pita cukai ilegal disebut tetap menjadi fokus utama, terutama pada jalur produksi dan distribusi yang kerap dipakai untuk mengaburkan jejak barang kena cukai ilegal.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa pola kejahatan tidak berhenti pada proses pencetakan saja. Jaringan itu bergerak sampai tahap penimbunan dan pelekatan hologram agar pita cukai palsu tampak lebih meyakinkan saat beredar.

Source: aktual.com

Baca Juga

Back to top button