Satgas Pasti OJK kembali menyoroti pola penipuan yang memanfaatkan tampilan aplikasi digital untuk menarik dana masyarakat. Dua entitas, Cantvr dan Yudia, dihentikan kegiatannya setelah keduanya dinilai menjalankan skema yang tidak sesuai ketentuan dan berkedok investasi maupun kerja paruh waktu.
Temuan ini memperlihatkan bahwa janji keuntungan mudah masih menjadi pintu masuk utama dalam berbagai modus penipuan keuangan. Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran hasil tinggi yang terdengar terlalu ringan untuk dijalankan.
Cantvr disorot karena menyalahgunakan nama perusahaan asing
Dalam pemeriksaan Satgas Pasti, Cantvr disebut melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald. Perusahaan tersebut memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura, tetapi penawaran investasi yang dikaitkan dengan Cantvr justru diduga diperoleh dari Monexplora atau MEX.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Cantvr tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs yang dipakai juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas juga menyebut MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa platform digital yang digunakan tidak memiliki dasar legal yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya di Tanah Air.
Skema investasi Cantvr disebut pakai setoran dana dan janji hasil
Satgas Pasti menilai Cantvr menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan dan benefit tertentu berdasarkan level keanggotaan.
Selain itu, peserta disebut mendapat alokasi pembelian saham initial public offering atau IPO fiktif secara acak. Dalam praktiknya, mereka diminta membayar tambahan agar proses tersebut bisa dilanjutkan.
Pola ini menjadi perhatian karena memadukan tampilan investasi modern dengan iming-iming keuntungan berlapis. Namun, hasil verifikasi menunjukkan aktivitas itu tidak memiliki legitimasi yang sesuai di Indonesia.
Yudia memakai kedok kerja paruh waktu
Berbeda dari Cantvr, Yudia menggunakan pendekatan yang dibungkus sebagai pekerjaan paruh waktu dan investasi. Skema yang ditawarkan mencakup setoran dana deposit, pengerjaan tugas harian, dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapatan.
Aktivitas yang dijanjikan kepada peserta antara lain menonton drama China dan membeli hak cipta film drama China. Peserta juga disebut bisa memperoleh bonus tambahan bila berhasil mengajak anggota baru bergabung.
Satgas Pasti menyatakan Yudia menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan pun tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah penindakan dan imbauan untuk korban
Atas temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan seluruh kegiatan Cantvr dan Yudia. Satgas juga akan memblokir akses ke aplikasi maupun tautan yang terkait, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Ia menilai pelaporan cepat penting untuk mempercepat penanganan kasus dan mencegah munculnya korban baru.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal juga dapat melapor melalui situs resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan bisa mengadukan kasusnya ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat.
Source: finansial.bisnis.com