Pengendara yang melintas di Jakarta pada 27 April 2026 perlu lebih dulu melihat pelat nomor sebelum berangkat. Pada hari itu, ganjil genap kembali berlaku di sejumlah ruas utama dan pengawasan bisa menjebak kendaraan yang salah jadwal di titik-titik tertentu.
Aturan ini tidak berjalan seharian penuh, tetapi muncul pada dua rentang waktu yang sering beririsan dengan arus sibuk. Pembatasan aktif pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, lalu kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ruas yang paling perlu diantisipasi
Daftar jalan yang terkena ganjil genap cukup panjang dan tersebar di berbagai koridor penting. Sejumlah ruas yang masuk pengawasan antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pengawasan juga berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, dan Jalan Pramuka.
Di luar itu, ruas lain yang ikut terdampak adalah Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari. Titik pengawasan di sekitar gerbang tol dalam kota juga membuat banyak pengemudi harus lebih waspada saat menyusun rute.
Jalur menuju tol yang sering luput dari perhatian
Bagian yang kerap menimbulkan kelengahan justru ada di akses keluar masuk tol. Jalur seperti Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses masuk Tol Jakarta–Tangerang masuk dalam cakupan pengawasan, begitu pula off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso.
Rute lain yang perlu dicermati meliputi Jalan Brigjen Katamso ke Gerbang Tol Slipi, Jalan Pejompongan Raya ke Gerbang Tol Pejompongan, dan off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng ke Simpang Kuningan. Ada juga off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu ke Simpang Pancoran yang turut termasuk area pembatasan.
Kawasan Cawang, Kalimalang, Rawamangun, Pulomas, Cempaka Putih, hingga Jatinegara juga berada dalam daftar pengawasan. Karena itu, pengemudi yang terbiasa melewati jalur penghubung tol sebaiknya tidak hanya melihat nama jalan utama, tetapi juga simpang dan akses keluar yang berpotensi masuk area ganjil genap.
Siapa yang boleh melintas
Pada 27 April 2026, kendaraan berpelat ganjil menjadi pihak yang diperbolehkan melewati ruas yang terkena aturan pada jam berlaku. Sementara itu, kendaraan berpelat genap harus menunggu di luar jam pembatasan jika ingin melintas di jalur yang sama.
Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian dari aturan ini. Kendaraan listrik, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan umum, dan taksi tetap bisa melintas tanpa terkena pembatasan.
Pengecualian tersebut ditujukan agar layanan publik dan kebutuhan darurat tetap bergerak. Di saat yang sama, skema ganjil genap tetap dipakai untuk menekan kepadatan di ruas yang menjadi titik berat lalu lintas harian.
Pilihan perjalanan yang lebih aman saat jam pembatasan
Saat aturan ini aktif, transportasi umum bisa menjadi opsi yang lebih praktis untuk menghindari risiko terkena pelanggaran. TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line tidak terdampak oleh ganjil genap, sehingga perjalanan dapat tetap berlangsung tanpa harus menyesuaikan pelat nomor.
Pengawasan di lapangan juga didukung sistem tilang elektronik atau ETLE. Jika melanggar, pengemudi dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.
Dengan jam penerapan yang terbatas tetapi titik pengawasan yang luas, ganjil genap Jakarta pada 27 April 2026 tetap menuntut perencanaan rute yang lebih cermat. Memahami ruas yang masuk daftar, termasuk jalur menuju gerbang tol, menjadi langkah penting agar perjalanan tidak tersendat di tengah arus sibuk Ibu Kota.





