Mulai Juni, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali menjalani penyesuaian pola kerja dengan WFH pada setiap Jumat. Pergeseran jadwal ini membuat ritme kerja ASN berubah, tetapi Pemprov Jatim menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan standar yang sama.
Kebijakan tersebut diselaraskan dengan arahan pemerintah pusat, setelah sebelumnya WFH di lingkungan Pemprov Jatim diterapkan pada Rabu. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut penyesuaian hari WFH dilakukan secara terbatas dan terukur, sehingga fleksibilitas kerja tetap ada tanpa mengganggu fungsi pemerintahan.
Pelayanan langsung tetap diprioritaskan
Tidak semua perangkat daerah mengikuti skema WFH. Sejumlah unit yang melayani masyarakat secara langsung tetap bekerja dari kantor atau WFO, termasuk rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan.
Pemprov Jatim juga memberi ruang bagi perangkat daerah yang menangani layanan dengan dampak langsung kepada masyarakat untuk menerapkan WFO hingga 100 persen. Langkah ini diarahkan agar layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan tanpa hambatan.
Perhatian serupa juga diberikan pada layanan yang menyentuh kelompok rentan. Pemerintah provinsi menekankan pentingnya akses layanan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.
Aturan kerja ASN saat bekerja dari rumah
Selama WFH berlangsung, pelaksanaannya tetap dipantau dan dievaluasi. Pemprov Jatim ingin memastikan produktivitas ASN terjaga sekaligus mutu pelayanan publik tidak menurun.
ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan. Mereka tidak boleh meninggalkan tempat tinggal, tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor bila diperlukan.
Kewajiban administratif juga tetap berlaku. ASN harus memenuhi target kinerja, mencatat kehadiran lewat aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH, lalu melaporkan aktivitas harian beserta bukti dukung atau keluaran kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.
Ada pula ketentuan terkait keamanan ruang kerja. ASN diminta memastikan kondisi aman sebelum meninggalkan kantor dengan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta mencabut kabel dari stopkontak dan peralatan listrik lainnya.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim sendiri sudah berjalan sejak 1 April 2026. Skema ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap efisien.
Dengan jadwal baru itu, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan segera menyesuaikan ritme kerja mulai Juni. Pemerintah provinsi menegaskan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan.
Source: www.antaranews.com