Iuran Rp8.400 per Bulan, Guru Ngaji BKPRMI Kini Masuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Di tengah banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memilih masuk lewat jalur komunitas keagamaan. Langkah ini ditempuh bersama BKPRMI untuk menjangkau guru ngaji, ustaz, ustazah, pengurus masjid, pendakwah, dan relawan sosial yang selama ini kerap bekerja tanpa jaminan sosial.

Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menilai pekerja di lingkungan keagamaan menghadapi risiko kerja yang tidak berbeda dari profesi lain. Ia juga menyoroti bahwa masih banyak pekerja informal yang menjalani aktivitas sehari-hari tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, kolaborasi dengan BKPRMI dipandang sebagai strategi untuk memperluas cakupan perlindungan ke kelompok yang selama ini rentan. BPJS Ketenagakerjaan juga menempatkan pendekatan komunitas sebagai cara untuk menghadirkan manfaat yang lebih dekat dengan masyarakat di ruang-ruang sosial dan keagamaan.

Target perlindungan untuk 2,1 juta guru ngaji

BKPRMI bersama sejumlah pemangku kepentingan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia. Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok menyebut kerja sama ini ikut memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Nanang juga menilai masih banyak guru ngaji di daerah yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap seluruh guru ngaji di bawah LPPTKA-BKPRMI dapat masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama tersebut.

Iuran ringan untuk pekerja bukan penerima upah

Bagi pekerja informal atau bukan penerima upah, pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50% melalui kebijakan PP Nomor 50. Dengan skema itu, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaat yang diterima mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya. Ruang lingkup kerja sama BKPRMI dan BPJS Ketenagakerjaan juga meliputi edukasi program, pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan, hingga pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah.

Rekam jejak manfaat bagi pekerja informal

Perluasan perlindungan bagi pekerja informal juga ditopang oleh rekam jejak pembayaran manfaat yang sudah berjalan. Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar.

Rinciannya meliputi 16.577 kasus Jaminan Kematian senilai Rp596,3 miliar, 46.048 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp179,3 miliar, 15.735 kasus Jaminan Hari Tua senilai Rp17,6 miliar, dan beasiswa pendidikan bagi 1.529 anak senilai Rp5,9 miliar. Agung menegaskan bahwa perluasan perlindungan pekerja informal akan terus diperkuat lewat kolaborasi dengan komunitas dan organisasi masyarakat.

Baca Juga

Back to top button