Iuran Rp8.400, BPJS Ketenagakerjaan Buka Perlindungan untuk Jutaan Guru Ngaji

Iuran Rp8.400 per bulan kini menjadi pintu masuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji, ustaz, ustazah, pengurus masjid, pendakwah, hingga relawan sosial. Skema ini dirancang untuk menjangkau pekerja informal di lingkungan keagamaan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

Langkah tersebut ditempuh melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI. Pendekatan ini dipilih karena komunitas masjid dan lembaga pendidikan keagamaan dinilai menjadi jalur yang dekat untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jangkauan perlindungan menyasar jutaan guru ngaji

BKPRMI bersama sejumlah pemangku kepentingan menargetkan perlindungan bagi sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI di seluruh Indonesia. Ketua Umum DPP BKPRMI H. Nanang Mubarok mengatakan masih banyak guru ngaji di daerah yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Nanang, kerja sama ini penting untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Ia berharap para guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI dapat segera memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Risiko kerja tidak hanya milik pekerja kantor

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menegaskan bahwa risiko kerja juga dialami para pejuang dakwah yang mengabdi di surau dan masjid. Karena itu, ia menilai negara perlu hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan yang layak bagi kelompok pekerja tersebut.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026). Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan guru ngaji.

Skema iuran dan manfaat yang disiapkan

Ruang lingkup kerja sama meliputi edukasi dan koordinasi program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK serta Jaminan Kematian atau JKM. Kesepakatan itu juga mencakup pemetaan potensi peserta, penyediaan data komunitas binaan BKPRMI secara berjenjang, dan pendaftaran aktif anggota BKPRMI sebagai peserta Bukan Penerima Upah atau BPU.

BKPRMI menjelaskan bahwa melalui kebijakan PP Nomor 50, pekerja informal mendapat keringanan iuran sebesar 50 persen. Dengan skema itu, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.

Manfaat yang diberikan mencakup santunan kematian, beasiswa pendidikan anak, serta jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batas biaya. Skema ini diarahkan agar pekerja informal tetap bisa bekerja dengan rasa aman.

Manfaat yang sudah dibayarkan

BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga Mei 2026 telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal dalam 78.360 kasus dengan total nilai Rp799,1 miliar. Dari jumlah itu, manfaat JKM diberikan dalam 16.577 kasus senilai Rp596,3 miliar.

Selain itu, manfaat JKK tercatat sebanyak 46.048 kasus senilai Rp179,3 miliar. Manfaat JHT mencapai 15.735 kasus senilai Rp17,6 miliar, sedangkan beasiswa pendidikan diberikan kepada 1.529 anak dengan nilai Rp5,9 miliar.

Agung menegaskan bahwa perluasan perlindungan pekerja informal tidak bisa dilakukan sendirian. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kerja sama dengan komunitas dan organisasi masyarakat agar lebih banyak pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version