IKPI Desak Tenggat SPT Badan Diperpanjang, Coretax Dinilai Masih Menghambat Pelaporan

Di tengah proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang masih berjalan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI menyoroti satu persoalan yang dianggap paling mendesak, yakni stabilitas sistem Coretax. Organisasi profesi itu menilai gangguan teknis yang masih terjadi bisa membuat pelaporan rawan salah input, terutama saat tenggat pelaporan semakin dekat.

Karena itu, IKPI meminta pemerintah memberi relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa pada Senin, 27 April 2026, dengan tujuan agar wajib lapor punya ruang yang cukup untuk memastikan data yang dikirim benar, lengkap, dan akurat.

Sorotan utama pada masalah teknis

Ketua Umum IKPI Vaudy menegaskan bahwa permintaan tambahan waktu bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pajak. Menurutnya, fokus utama justru menjaga kualitas data yang masuk ke otoritas pajak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

IKPI melihat kendala pada Coretax belum bisa dianggap ringan. Dari hasil pemantauan di lapangan, setidaknya ada 26 kendala yang muncul dalam proses pelaporan, mulai dari kegagalan submisi hingga data prepopulated yang tidak akurat. Dua persoalan itu dinilai langsung berdampak pada kelancaran pengisian SPT Badan.

Vaudy menjelaskan bahwa hambatan teknis seperti ini bisa mengganggu proses pelaporan dan menurunkan akurasi data SPT. Dalam kondisi seperti itu, konsultan pajak disebut memerlukan waktu adaptasi lebih panjang agar laporan yang diajukan tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Mengapa relaksasi dinilai penting

Bagi IKPI, tambahan waktu bukan hanya membantu konsultan pajak, tetapi juga memberi manfaat bagi otoritas pajak yang menerima data. Jika sistem belum sepenuhnya stabil, pelaporan yang dipaksakan berisiko memunculkan kesalahan input dan memperburuk kualitas informasi perpajakan.

Permintaan relaksasi juga mencerminkan kekhawatiran bahwa sistem baru masih membutuhkan penyesuaian di lapangan. Dengan tenggat yang ketat, verifikasi data bisa menjadi semakin sulit ketika pelapor harus berhadapan dengan gangguan teknis saat mengisi dan mengirimkan SPT.

Situasi ini menjadi penting karena ketepatan pengisian SPT Badan kini tidak lagi berdiri sendiri. Laporan yang masuk sudah menjadi bagian dari ekosistem data yang lebih luas dan terhubung dengan sistem administrasi perpajakan digital.

Data pajak kini makin terhubung lintas lembaga

Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, SPT telah terhubung dengan data dari berbagai lembaga melalui sistem digital terpadu. Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki akses ke laporan audit, penilaian aset, hingga data keimigrasian.

Kondisi tersebut membuat akurasi laporan SPT Badan menjadi semakin krusial. Ketika data lintas instansi sudah saling terhubung, kekeliruan kecil dalam pelaporan dapat berdampak pada proses administrasi perpajakan secara keseluruhan.

IKPI menilai ruang adaptasi tetap diperlukan agar pelaporan bisa mengikuti perubahan sistem tanpa mengorbankan ketelitian. Karena itu, relaksasi waktu dianggap sebagai langkah yang bisa membantu mencegah kesalahan yang muncul akibat penyesuaian teknis di lapangan.

Bantuan untuk pelapor tetap disiapkan

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga menyiapkan layanan bantuan untuk menunjang kelancaran pelaporan. Help desk tersedia bagi konsultan pajak melalui telepon 134 atau WhatsApp +6281310004134 untuk konsultasi terkait laporan tahunan.

Selain itu, konsultasi tatap muka juga dibuka di Gedung Djuanda II, Jakarta Pusat, setiap Senin hingga Kamis. Fasilitas ini disediakan bagi wajib lapor atau konsultan yang menemui kendala saat mengisi dan menyampaikan SPT.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025 berlaku bagi konsultan yang izin praktiknya terbit sebelum 2026. Proses pelaporan dilakukan melalui laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

Pelaporan terus berjalan di tengah penyesuaian

Hingga 26 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11,94 juta SPT sudah masuk ke sistem. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut jumlah itu terdiri atas 11,44 juta laporan wajib pajak orang pribadi dan 487.677 laporan wajib pajak badan.

Angka tersebut menunjukkan pelaporan tetap berlangsung meski sistem digital belum sepenuhnya lepas dari kendala. Di tengah proses itu, dorongan IKPI agar pemerintah memberi tambahan waktu kembali menempatkan kesiapan teknis dan akurasi data sebagai isu utama dalam pelaporan pajak badan.

Exit mobile version