Di tengah menguatnya dolar Amerika Serikat, pemerintah menegaskan harga beras SPHP tidak ikut bergeser. Kepastian ini penting karena beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan tetap dijaga sebagai penopang daya beli masyarakat di tengah perubahan ekonomi.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menekankan bahwa gejolak kurs memang bisa memengaruhi banyak sektor, termasuk pangan. Namun, beras SPHP berada dalam program pemerintah sehingga harga jual kepada masyarakat tidak mengalami penyesuaian.
Maino menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Ia memastikan kondisi dolar yang naik tidak membuat harga jual beras SPHP berubah di pasaran.
Pemerintah menempatkan stabilitas pangan pokok sebagai prioritas setelah harga BBM bersubsidi dipertahankan. Arahan ini juga sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Selain harga, mutu beras SPHP juga tetap dijaga. Maino menyebut masyarakat tidak perlu khawatir karena spesifikasi beras tidak dikurangi dan kualitasnya masih medium.
“Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata Maino. Ia menekankan bahwa program ini bukan hanya soal harga murah, tetapi juga soal konsistensi mutu di lapangan.
Untuk menjaga pemerataan, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi yang berbeda di tiap wilayah distribusi. Di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga dipatok Rp12.500 per kilogram.
Adapun untuk Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal ditetapkan Rp13.100 per kilogram. Sementara itu, Maluku dan Papua memiliki harga tertinggi Rp13.500 per kilogram.
Skema harga itu dibuat agar distribusi tetap memperhitungkan kondisi wilayah. Pemerintah ingin harga beras SPHP tidak melampaui batas yang sudah ditentukan di masing-masing daerah.
Pada 2026, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp4,97 triliun untuk mendukung program SPHP. Dana tersebut setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras dan menjadi bagian dari keberlanjutan program yang telah berjalan sejak awal tahun sebagai perpanjangan SPHP 2025.
Aturan pembelian di tingkat konsumen ikut disesuaikan agar akses lebih luas namun tetap terkendali. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan berukuran 5 kilogram atau maksimal 25 kilogram, sedangkan kemasan 2 kilogram bisa dibeli maksimal dua kemasan.
Beras bersubsidi itu tidak boleh dijual kembali karena memuat unsur subsidi negara. Aturan ini dibuat supaya bantuan benar-benar sampai ke konsumen akhir dan tidak masuk ke jalur perdagangan ulang.
Penyesuaian batas pembelian juga ditujukan untuk pelaku usaha kecil. Pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan sebelumnya dinilai kesulitan menjaga stok jika pembelian dibatasi terlalu sedikit.
“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujar Maino. Di sisi lain, pemerintah juga memperluas batas transaksi pembelian bagi mitra Bulog dari sebelumnya maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada 2026.
Kebijakan itu diharapkan memperkuat ketersediaan stok di lapangan. Dengan pasokan yang dijaga ketat, distribusi beras SPHP diharapkan tetap lancar dan kebutuhan masyarakat terus terpenuhi.
Source: www.medcom.id