Hakim Tutup Gugatan SK PPP Jabar, Posisi Kepengurusan Uu Ruzhanul Kian Kokoh

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat memberi dampak yang cukup besar bagi kubu DPP PPP. Majelis hakim menyatakan perkara bernomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tidak dapat diterima, sehingga gugatan itu berhenti sebelum masuk ke pokok perkara.

Bagi DPP PPP, langkah pengadilan ini menjadi penegasan bahwa sengketa internal partai tidak bisa langsung dibawa ke meja hijau. Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, mengatakan para penggugat belum lebih dulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal yang diwajibkan aturan.

Jalur internal dinilai belum dijalankan

Gugatan tersebut diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terhadap DPP PPP yang diwakili Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum. Dalam perkara itu, hakim menilai tahapan penyelesaian di dalam partai belum dilalui sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.

Syifaus menjelaskan, pertimbangan majelis hakim merujuk pada kedudukan tim penyelesaian sengketa internal partai yang setara dengan Mahkamah Partai. Dasar hukum yang disebut dalam pertimbangan itu mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.

Dengan dasar itu, pengadilan memilih tidak membuka pemeriksaan terhadap isi sengketa SK DPW PPP Jawa Barat. Artinya, persoalan yang berkaitan dengan legalitas surat keputusan tersebut belum masuk ke pembahasan substansi di ruang sidang.

Posisi kepengurusan Uu Ruzhanul disebut makin kuat

Di kubu DPP PPP, putusan ini dipandang ikut mengokohkan legalitas kepengurusan DPW PPP Jawa Barat di bawah Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin. Syifaus menilai kepengurusan itu memiliki dasar formal yang bertumpu pada SK DPP PPP.

Dari sudut pandang tersebut, penolakan gugatan membuat posisi kepengurusan daerah itu dianggap semakin kuat. DPP PPP melihat keputusan hakim sejalan dengan dasar hukum yang sudah melekat pada SK yang dipersoalkan.

Syifaus juga menyebut putusan ini menjadi kemenangan beruntun bagi DPP PPP dalam menghadapi perkara serupa. Ia mengatakan sejumlah gugatan lain dengan pola yang sama sebelumnya juga sudah gugur di pengadilan.

Sengketa internal belum otomatis jadi perkara pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat kembali menyoroti satu hal penting dalam sengketa partai, yaitu kewajiban menempuh jalur internal lebih dulu. Selama mekanisme itu belum dijalankan, pengadilan menilai perkara tidak bisa langsung dilanjutkan di peradilan umum.

Syifaus menggambarkan situasi ini sebagai “hattrick” bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Ia juga menilai masih ada pihak yang diprovokasi untuk memunculkan kegaduhan di internal partai.

Meski begitu, keputusan ini memperjelas bahwa sengketa di tubuh PPP tidak otomatis bisa langsung diuji di pengadilan. Selama aturan penyelesaian internal belum ditempuh, pihak yang memegang SK kepengurusan daerah tetap memiliki pijakan hukum yang lebih kuat.

Source: www.jpnn.com
Exit mobile version