Hakim China Tegaskan PHK Karena AI Tak Otomatis Sah, Karyawan Tetap Dilindungi Undang-Undang

Putusan pengadilan di Hangzhou memberi sinyal penting bagi dunia kerja di China: penggunaan kecerdasan buatan tidak bisa menjadi alasan otomatis untuk memecat karyawan. Dalam perkara yang menyita perhatian itu, hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap seorang pekerja tidak sah dan memihak pihak pekerja yang menolak penurunan jabatan serta pemotongan upah.

Kasus ini muncul di tengah dorongan agar perusahaan di China bergerak lebih agresif mengadopsi AI. Di saat efisiensi operasional terus dikejar, putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja tetap berlaku meski otomatisasi makin meluas.

Posisi turun, gaji ikut terpangkas

Perkara ini melibatkan seorang pekerja bermarga Zhou yang bekerja sebagai pengawas penjaminan mutu di sebuah perusahaan teknologi. Tugas utamanya adalah memastikan hasil dari sistem AI sudah akurat sebelum digunakan pelanggan.

Sebelum perubahan tugas, Zhou menerima gaji sekitar US$43.900 atau sekitar Rp740 jutaan per tahun. Setelah perusahaan mulai mengandalkan AI, ia dipindahkan ke posisi yang lebih rendah dan gajinya dipotong hingga 40%.

Zhou menolak perubahan itu karena menganggap penurunan jabatan dan pengurangan upah tersebut tidak wajar. Tak lama setelah penolakan tersebut, perusahaan memutus kontraknya dengan alasan kebutuhan tenaga kerja menurun akibat penggunaan AI.

Pengadilan menilai alasan PHK tidak kuat

Zhou kemudian menggugat perusahaan dan menang dalam proses arbitrase. Perusahaan mencoba membawa perkara itu ke pengadilan, namun kembali kalah hingga tingkat banding.

Hakim menilai alasan pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan juga menegaskan bahwa penggunaan AI tidak otomatis bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pekerja.

Menurut pertimbangan hakim, pemecatan semacam itu baru bisa dipandang sah jika ada kondisi mendesak yang jelas, seperti kerugian besar atau pengurangan karyawan secara resmi. Dalam perkara Zhou, syarat tersebut tidak terpenuhi.

Tawaran jabatan baru juga dipersoalkan

Pengadilan turut menyoroti tawaran perusahaan yang memindahkan Zhou ke posisi baru dengan pemotongan gaji besar. Langkah itu dinilai tidak wajar dan tidak memenuhi syarat hukum yang membuat kontrak kerja dianggap tidak mungkin dilanjutkan.

Dengan dasar itu, pengadilan memutuskan bahwa PHK sepihak tersebut tidak sah. Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa perubahan teknologi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan ketenagakerjaan.

Seorang pengacara dari Zhejiang menyebut penggunaan AI memang merupakan keputusan bisnis perusahaan. Namun, keputusan bisnis itu tidak memberi hak otomatis kepada perusahaan untuk mengakhiri kontrak kerja tanpa dasar yang sah.

Di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi banyak perusahaan di China, efisiensi biaya memang semakin diutamakan. Salah satu jalannya adalah mengganti sebagian pekerjaan manusia dengan AI, tetapi putusan Hangzhou menegaskan bahwa langkah seperti itu tetap harus tunduk pada hukum yang melindungi status kerja dan penghasilan karyawan.

Bagi perusahaan, perkara ini menjadi pengingat bahwa adopsi AI tidak cukup hanya dilihat dari sisi efisiensi. Setiap perubahan struktur kerja tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, terutama ketika menyangkut pemutusan hubungan kerja dan penurunan upah.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button