Putusan bebas di perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex langsung mengubah posisi hukum dua nama besar yang terseret di dalamnya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan dakwaan tidak terbukti dan memerintahkan pembebasan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Sugeng Purnomo, bersama eks Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Dalam amar putusannya, majelis menilai dakwaan primer dan subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim juga menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima untuk Iwan Setiawan Lukminto, sehingga perkara ini berakhir dengan putusan bebas bagi para terdakwa.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Arif Darmawan, dengan hakim anggota Budi Santoso dan Rosihan Juhriah. Selain membebaskan keduanya, majelis memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Sugeng Purnomo serta Iwan Setiawan Lukminto seperti semula.
Keputusan itu menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman yang jauh lebih berat. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta meminta masing-masing terdakwa dipenjara 12 tahun 6 bulan dan dikenai denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim membuat perkara ini menarik perhatian publik. Alih-alih menguatkan dakwaan, pengadilan justru memilih pandangan bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan.
Pokok perkara ini berpusat pada pemberian kredit kepada Sritex. Majelis hakim menilai rangkaian peristiwa yang didakwakan tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan.
Vonis bebas bagi Sugeng Purnomo juga menempatkan kembali perhatian pada peran perbankan daerah dalam pembiayaan korporasi besar. Di sisi lain, putusan ini sekaligus menutup sementara babak hukum yang menyeret mantan pimpinan bank daerah dan eks petinggi perusahaan tekstil tersebut.
Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga langkah hukum berikutnya masih menunggu keputusan para pihak.
Source: www.liputan6.com




