Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tengah diarahkan untuk memberi tempat yang lebih tegas pada hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Perubahan ini muncul karena negara dinilai perlu memiliki kewajiban yang lebih jelas dalam menjamin warga memperoleh udara yang bersih dan sehat.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan bahwa hak tersebut belum tertulis dalam UU lama. Padahal, menurut dia, kualitas lingkungan sudah menjadi bagian dari hak asasi yang wajib dijamin negara.
Pandangan itu membuat isu lingkungan tidak lagi diperlakukan sebagai persoalan teknis semata. Dalam kerangka baru yang ingin dibangun pemerintah, lingkungan yang kotor dapat dibaca sebagai bentuk pelanggaran hak warga.
Lingkungan tercemar dan dampaknya pada hak warga
Mugiyanto menilai kerusakan lingkungan langsung bersinggungan dengan hak hidup yang layak dan aman. Karena itu, perlindungan terhadap udara bersih tidak bisa dilepaskan dari agenda perlindungan HAM.
Ia menyampaikan pandangan tersebut saat uji publik RUU HAM baru di Semarang. Dalam kesempatan itu, polusi, banjir, dan rob di kota tersebut disebut sebagai contoh nyata mengapa perlindungan lingkungan perlu diperkuat dalam aturan HAM.
Dorongan ini menunjukkan bahwa revisi UU HAM tidak hanya membahas pengakuan hak di atas kertas. Pemerintah ingin ada dasar hukum yang lebih tegas agar negara benar-benar hadir dalam memastikan kualitas hidup masyarakat.
Hak digital ikut masuk dalam revisi
Selain soal lingkungan, revisi UU HAM juga akan memuat pengaturan tentang hak privasi di ruang digital. Salah satu poin yang disiapkan adalah hak untuk dilupakan atau hak untuk dihapus di dunia digital.
Mugiyanto menjelaskan bahwa penghapusan data atau informasi itu tetap harus melalui putusan pengadilan. Pengaturan ini menandakan revisi UU HAM ikut merespons tantangan baru yang muncul di era digital.
Dengan begitu, pembaruan aturan tidak hanya menyasar persoalan lama yang selama ini sudah dikenal dalam pembahasan HAM. Revisi ini juga mencoba menyesuaikan diri dengan kebutuhan perlindungan hak pada ruang yang makin kompleks.
Empat lembaga HAM akan diperkuat
Di luar soal materi hak yang diatur, revisi UU HAM juga memuat penguatan kelembagaan. Empat lembaga nasional HAM akan diatur lebih rinci, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Disabilitas.
Penguatan ini dipandang penting agar perlindungan HAM berjalan lebih efektif dan terstruktur. Dengan pembagian peran yang lebih jelas, masing-masing lembaga diharapkan bisa saling menopang dalam menghadapi beragam persoalan hak asasi di masyarakat.
Target pembahasan dan keterlibatan publik
Revisi UU HAM sudah masuk Program Legislasi Nasional dan ditargetkan selesai pada 2026. Meski memiliki target waktu, pemerintah menyatakan tidak ingin prosesnya berjalan tergesa-gesa.
Kementerian HAM ingin unsur masyarakat yang terdampak dan menerima manfaat dari aturan itu ikut terlibat dalam pembahasan. Mugiyanto menilai regulasi yang baik harus lahir dari uji publik dan dialog bersama berbagai pihak.
Source: www.beritasatu.com




