Gugatan soal kuota internet yang hangus tidak pernah sampai ke pembahasan substansi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan Rachmad Rofik lebih dulu dipandang tidak jelas, sehingga Mahkamah menghentikan perkara itu pada tahap awal.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, pemohon belum menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan norma tersebut dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Dalam pertimbangannya, MK juga melihat permohonan itu belum disusun dengan fondasi kewenangan yang lengkap. Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang MK, lalu menambahkan pernyataan bahwa MK adalah The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.
Bagi Mahkamah, uraian seperti itu belum cukup untuk membangun permohonan yang utuh. Karena itu, Saldi menegaskan tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas saat pertimbangan hukum dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kedudukan hukum juga dinilai lemah
Selain soal kewenangan, Mahkamah menilai bagian kedudukan hukum pemohon belum dijelaskan secara memadai. Rachmad hanya menyebut lima poin syarat kerugian hak konstitusional, tetapi penjelasan itu tidak dikaitkan dengan kerugian konkret yang dialaminya.
Akibatnya, argumentasi yang hendak dibangun dalam permohonan dianggap belum lengkap. Dari sini, MK menyimpulkan ada kekaburan dalam keseluruhan permohonan yang diajukan.
Keberatan berawal dari kuota yang dianggap hangus tanpa kompensasi
Rachmad Rofik pada dasarnya mempersoalkan ketentuan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku habis. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, ia menilai aturan tersebut melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Ia berpendapat bahwa saat konsumen membeli paket data, telah terjadi perjanjian jual beli. Dari sudut pandangnya, kepemilikan atas kapasitas data berpindah dari operator kepada konsumen ketika transaksi berlangsung.
Atas dasar itu, sisa kuota yang hangus dipandang sebagai penghilangan hak milik tanpa kompensasi. Argumen inilah yang menjadi inti keberatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Permintaan rollover tidak sempat diuji
Dalam petitumnya, Rachmad meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberi jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover selama kartu prabayar masih aktif.
Namun, Mahkamah tidak melangkah ke pokok permintaan itu. Karena permohonan lebih dulu dinyatakan kabur, MK tidak meneruskan penilaian atas dalil konstitusional yang diajukan.
Dengan putusan ini, sengketa soal kuota internet hangus berhenti di tahap awal. Perkara tersebut belum memasuki penilaian apakah aturan hangusnya kuota memang bertentangan dengan perlindungan hak milik dalam UUD 1945.
Source: www.beritasatu.com