Bagi banyak keluarga, yang paling penting dari Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI bukan sekadar status kepesertaan, melainkan kepastian bisa berobat tanpa terbebani iuran bulanan. Skema ini berada dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan seluruh preminya dibayarkan pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Karena ditanggung negara, KIS PBI menjadi penopang utama bagi warga fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam data resmi bantuan sosial. Program ini dibuat agar layanan kesehatan tetap bisa dijangkau tanpa hambatan biaya, terutama saat kebutuhan berobat datang mendadak.
Siapa yang bisa masuk sebagai peserta
KIS PBI tidak diberikan untuk semua orang. Peserta harus masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu dan namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola Kementerian Sosial.
Penetapan peserta bergantung pada data tersebut agar bantuan kesehatan tepat sasaran. Selama nama peserta masih tercatat dan memenuhi kriteria sosial, kepesertaan dapat terus aktif tanpa harus membayar premi bulanan.
Layanan yang bisa digunakan tanpa biaya tambahan
Pemegang KIS PBI dapat memanfaatkan layanan medis di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan. Layanannya dimulai dari puskesmas dan klinik sebagai fasilitas tingkat pertama, lalu dapat berlanjut ke fasilitas rujukan atau rumah sakit bila memang dibutuhkan.
Cakupan layanan yang ditanggung meliputi pemeriksaan di fasilitas kesehatan dasar, rujukan ke dokter spesialis, perawatan rawat inap di Kelas 3 atau sistem KRIS, serta obat-obatan yang masuk formularium nasional. Semua pelayanan tetap mengikuti kebutuhan klinis pasien dan aturan JKN.
Bedanya dengan peserta BPJS mandiri
Perbedaan paling jelas ada pada iuran bulanan. Peserta BPJS mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah wajib membayar premi agar kepesertaan tetap aktif, sedangkan peserta KIS PBI tidak menanggung biaya itu karena disubsidi negara.
Ada juga perbedaan pada kelas layanan. Peserta mandiri dapat memilih Kelas 1, 2, atau 3, sedangkan peserta PBI otomatis ditempatkan pada layanan Kelas 3.
Cara mengajukan jika belum terdata
Bagi yang merasa layak tetapi belum tercatat, langkah awalnya adalah memastikan identitas sudah terintegrasi dalam DTSEN. Jika belum terdaftar, pengajuan bisa dimulai melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Berkas tersebut menjadi dasar verifikasi kelayakan sebelum petugas melakukan pendataan lapangan dan pengecekan melalui sistem kesejahteraan sosial.
Setelah proses di tingkat daerah, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial. Tahap akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Sosial sebagai penerima manfaat, sehingga peserta dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang dibiayai pemerintah.