Ganjil Genap Jakarta Libur Sementara Saat Idul Adha, Semua Mobil Bebas Melintas Hari Ini

Bagi pengendara di Jakarta, hari ini menjadi salah satu momen yang lebih longgar karena aturan ganjil genap tidak berlaku. Seluruh mobil bisa melintas di ruas yang biasanya dibatasi, tanpa perlu menyesuaikan angka akhir pelat nomor.

Peniadaan itu terjadi karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan kebijakan tersebut berlaku pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026).

Meski pembatasan pelat nomor sedang dihentikan sementara, arus lalu lintas di Jakarta tidak otomatis menjadi sepi. Sejumlah ruas utama tetap berpotensi padat karena pergerakan warga saat libur biasanya meningkat, terutama di jalur penghubung aktivitas masyarakat.

Kondisi ini membuat pengendara tetap perlu memperhatikan kepadatan, khususnya di kawasan yang selama hari kerja normal masuk koridor ganjil genap. Penghapusan pembatasan hanya membuka akses lebih luas, bukan menghilangkan kewajiban untuk tertib di jalan.

Kelonggaran sementara ini juga bukan kebijakan yang berdiri di luar aturan. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sudah mengatur pengecualian ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan demikian, pengendara tidak perlu lagi mengecek apakah pelat kendaraan masuk kategori ganjil atau genap saat melewati ruas yang biasanya dibatasi. Namun, rambu, marka, dan ketentuan berkendara lain tetap harus dipatuhi selama melintas di jalan raya.

Saat aturan kembali aktif di hari kerja normal, terdapat 25 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap di Jakarta. Daftar ini penting diingat agar pengendara tidak keliru setelah masa libur berakhir.

Ruas yang termasuk di dalamnya antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Ada juga Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Sisingamangaraja.

Pembatasan serupa berlaku di Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang. Selain itu, ada Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya.

Koridor lain yang juga masuk daftar adalah Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said. Daftar tersebut berlanjut ke Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Pramuka.

Di wilayah pusat dan timur Jakarta, ganjil genap biasanya turut diterapkan di Jalan Salemba Raya sisi Barat mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Sementara itu, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari juga termasuk ruas yang perlu diingat.

Selama Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026), semua kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas-ruas tersebut tanpa mengikuti skema pelat ganjil atau genap. Setelah masa libur selesai, pengendara perlu kembali menyesuaikan perjalanan dengan aturan yang berlaku di Jakarta.

Source: otomotif.kompas.com

Baca Juga

Back to top button