Di tengah banyaknya perhatian terhadap Koperasi Merah Putih, yang paling banyak dicari publik bukan hanya soal peluang kerjanya, tetapi juga besaran imbalan di setiap jabatan. Dari informasi operasional yang dirilis pihak resmi dan pemberitaan Suara.com, struktur Koperasi Merah Putih memuat sejumlah posisi utama dengan kisaran gaji yang berbeda-beda.
Perbedaan nominal itu bukan hal yang aneh, karena tiap koperasi dapat menetapkan penghasilan sesuai kondisi wilayah dan kebijakan internal masing-masing. Karena itu, angka yang beredar lebih tepat dipahami sebagai gambaran awal, bukan patokan seragam untuk semua daerah.
Posisi yang paling banyak disorot
Dalam struktur operasional Koperasi Merah Putih, ada sedikitnya lima jabatan yang menjadi perhatian publik. Posisi tersebut meliputi manajer, ketua koperasi, bendahara, sekretaris, serta pengurus harian lainnya.
Di antara seluruh posisi itu, manajer menjadi jabatan yang paling menonjol. Alasannya sederhana, karena peran ini berada di jalur profesional dan langsung berkaitan dengan pengelolaan operasional koperasi di lapangan.
Kisaran gaji tiap jabatan
Kompensasi di setiap posisi disebut tidak sama. Berikut kisaran gaji yang beredar untuk masing-masing jabatan di Koperasi Merah Putih:
- Manajer: sekitar Rp3,000,000 hingga Rp8,000,000-an per bulan.
- Ketua koperasi: sekitar Rp2,000,000 hingga Rp5,000,000-an per bulan.
- Bendahara: sekitar Rp1,500,000 hingga Rp3,500,000-an per bulan.
- Sekretaris: sekitar Rp1,500,000 hingga Rp3,000,000-an per bulan.
- Pengurus harian lainnya: sekitar Rp500,000 hingga Rp1,000,000-an per bulan.
Rentang tersebut menunjukkan bahwa jabatan dengan tanggung jawab lebih luas cenderung mendapat nominal lebih tinggi. Namun, besaran akhir tetap bergantung pada keputusan unit koperasi dan kondisi setempat.
Mengapa angkanya bisa berbeda
Skema penghasilan koperasi tidak berjalan seperti perusahaan yang memakai standar nasional tunggal. Dasarnya mengacu pada aturan perkoperasian, termasuk Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang memberi ruang untuk pemberian imbalan jasa kepada pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
Artinya, honor atau gaji tidak otomatis sama untuk semua pengurus di semua wilayah. Penetapannya dilakukan lewat mekanisme organisasi koperasi dan mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing unit.
Referensi juga menyebut bahwa gaji manajer dapat disesuaikan dengan UMP atau UMK setempat. Karena itu, di daerah dengan standar upah lebih tinggi, nominalnya bisa menembus lebih dari Rp5,700,000-an per bulan.
Empat dasar penetapan kompensasi
Dalam referensi yang sama, penentuan gaji di Koperasi Merah Putih dijelaskan bertumpu pada empat prinsip. Keempatnya membantu menjelaskan mengapa angka yang muncul selalu tampil dalam bentuk kisaran.
Pertama, gaji ditetapkan melalui rapat anggota dan bisa dievaluasi secara berkala lewat Rapat Anggota Tahunan atau RAT. Kedua, sumber pembayarannya berasal dari anggaran operasional harian koperasi dan sisa hasil usaha sesuai AD/ART.
Ketiga, kompensasi tidak harus berbentuk gaji bulanan tetap. Koperasi juga dapat memberi insentif berbasis kinerja serta tunjangan operasional seperti transportasi dan komunikasi.
Keempat, kompensasi bersifat kondisional dan evaluatif. Skema ini diposisikan sebagai penghargaan atas kinerja, bukan pemberian yang bersifat mutlak dan tidak berubah.
Peran manajer dan peluang formasi
Posisi manajer menjadi sorotan karena tanggung jawabnya cukup besar. Tugasnya mencakup pengembangan usaha desa, membangun kerja sama bisnis, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Karena beban kerja dan peran strategisnya lebih tinggi, kisaran gaji manajer berada di level paling atas dibanding jabatan lain. Meski begitu, nominal akhirnya tetap mengikuti kebijakan unit koperasi dan standar upah wilayah penempatan.
Referensi juga menyebut pemerintah membuka 30.000 formasi untuk Manajer Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih. Pendaftaran disebut berlangsung pada 15-24 April 2026 dan dikoordinasikan oleh panitia seleksi nasional lintas kementerian.
Informasi resmi pendaftaran posisi manajer disebut tersedia melalui phtc.panselnas.go.id dan tidak dipungut biaya. Dengan gambaran itu, publik kini bisa melihat lebih jelas bagaimana peran ketua, sekretaris, bendahara, pengurus harian, dan manajer tersusun dalam operasional Koperasi Merah Putih.
Source: www.suara.com




