Golden Visa Indonesia semakin terlihat sebagai alat yang tidak hanya berbicara soal izin tinggal, tetapi juga soal daya tarik ekonomi. Hingga 18 Mei 2026, nilai investasi yang mengalir dari program ini sudah mencapai Rp 52,1 triliun.
Capaian tersebut muncul dari 1.274 Golden Visa yang telah diterbitkan sejak program ini resmi diluncurkan pada 25 Juli 2024. Angka ini memperlihatkan bahwa skema tersebut mulai memberi bobot nyata dalam strategi investasi Indonesia.
Di antara seluruh kategori penerima, kontribusi terbesar datang dari investor perusahaan. Kategori Investor Perusahaan atau Index E28D menyumbang Rp 50,884,158,768,681, jauh melampaui kelompok investor individu.
Dua kategori individu memang ikut berkontribusi, tetapi nilainya masih sangat kecil dibandingkan investor korporasi. Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan atau Index E28C tercatat menyumbang Rp 179,387,571,947, sedangkan Investor Individu Mendirikan Perusahaan atau Index E28B berada di angka Rp 130,274,964,522.
Komposisi itu menunjukkan bahwa arus dana utama dari program ini masih ditopang oleh perusahaan. Meski begitu, jalur untuk investor individu tetap menjadi bagian dari pergerakan investasi yang dibangun melalui Golden Visa.
Dari sisi asal pemegang visa, Amerika Serikat menjadi negara dengan jumlah terbanyak, yakni 160 orang. Tiongkok menyusul dengan 147 orang, lalu Taiwan sebanyak 110 orang.
Data tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia mulai semakin dipandang sebagai tujuan investasi dan lokasi bisnis yang menarik. Pada saat yang sama, program ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai tempat hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menilai Golden Visa adalah bagian dari transformasi keimigrasian Indonesia yang lebih progresif dan kompetitif. Ia menyebut kebijakan ini dirancang agar selaras dengan perubahan global yang terus berlangsung.
Menurut Hendarsam, program ini masuk dalam strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Namun, tujuan itu tetap dijalankan tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Karena itu, pemerintah menempatkan Golden Visa sebagai instrumen untuk menarik modal asing sekaligus menjaga kepentingan nasional. Kebijakan ini dijalankan dengan prinsip selective policy yang menekankan penyaringan terhadap setiap pemohon dan pemegang visa.
Fasilitas yang ditawarkan juga menjadi bagian dari daya tarik program ini. Pemegang Golden Visa Indonesia dapat memperoleh izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun tanpa wajib memiliki penjamin di Indonesia.
Selain itu, pemegang visa bisa membawa keluarga dan mendapat layanan keimigrasian prioritas yang lebih cepat serta efisien. Fasilitas tersebut membuat Golden Visa relevan bagi investor dan talenta global yang mencari kemudahan menetap dalam jangka panjang.
Program ini sendiri membuka banyak kategori penerima, mulai dari investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ragam kategori itu menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak semata diarahkan ke investasi, tetapi juga mendukung transfer teknologi, penguatan sumber daya manusia, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa setiap pemegang visa harus memenuhi aspek keamanan dan kepatuhan hukum. Dengan pendekatan itu, Golden Visa diarahkan agar benar-benar memberi kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
Source: www.beritasatu.com