ETLE Tak Lagi Bergantung Pada Pelat, Wajah Pengendara Kini Bisa Terbaca Kamera

Pengendara yang masih mengandalkan pelat nomor tertutup untuk lolos dari kamera ETLE kini tidak lagi berada di posisi aman. Korlantas Polri sedang mengembangkan ETLE Face Recognition yang memungkinkan identifikasi pelanggar dilakukan lewat wajah, bukan hanya lewat nomor polisi kendaraan.

Langkah ini membuat upaya menyamarkan identitas kendaraan makin sulit berhasil. Saat pelat nomor ditutup, dilepas, atau dibuat tidak terbaca, sistem tetap dapat melacak identitas pengendara melalui pemindaian biometrik wajah.

Selama ini, praktik menutup pelat nomor masih kerap ditemukan di jalan, terutama pada sepeda motor di kota-kota besar. Modus yang dipakai juga beragam, mulai dari menutup angka dengan stiker hingga memasang penutup agar kamera ETLE gagal membaca identitas kendaraan.

Dengan pengembangan baru ini, celah yang selama ini dimanfaatkan pelanggar mulai dipersempit. ETLE Face Recognition diposisikan sebagai lapisan identifikasi tambahan agar penindakan tetap berjalan meski identitas kendaraan sengaja disamarkan.

Identifikasi tidak lagi bertumpu pada pelat

Sistem yang dikembangkan Korlantas Polri itu terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar secara digital.

Artinya, proses penelusuran tidak lagi bergantung sepenuhnya pada data registrasi kendaraan. Bahkan ketika pelat nomor tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai, sistem masih dapat mencocokkan identitas lewat wajah pengendara.

Humas Polri menyebut integrasi data itu dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum berbasis data. Mereka juga menilai pendekatan biometrik wajah menjadi solusi saat metode identifikasi lama menemui hambatan di lapangan.

Menjawab pola pelanggaran yang terus berubah

Selama ini, kamera ETLE bekerja terutama dengan membaca pelat nomor untuk menelusuri pemilik kendaraan. Karena itu, sebagian pelanggar mencoba mengakali sistem dengan menyembunyikan pelat agar identitasnya tidak terbaca.

Kehadiran ETLE Face Recognition mengubah pola tersebut. Penyemaran identitas kendaraan tidak otomatis menghentikan proses penindakan karena wajah pengendara tetap bisa dipindai saat kejadian berlangsung.

Keunggulan utama sistem ini terletak pada verifikasi yang tidak lagi bergantung pada benda fisik yang mudah dimanipulasi. Melalui pemindaian biometrik, petugas dapat mencocokkan identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi secara lebih cepat.

Pendekatan itu dinilai lebih adaptif terhadap pola pelanggaran yang terus berkembang di jalan. Penggunaan data terintegrasi juga memberi dasar yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran secara digital.

Ada risiko hukum di luar ETLE

Selain tetap berpotensi terekam kamera, tindakan menutup atau melepas pelat nomor juga merupakan pelanggaran hukum tersendiri. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.

Dalam aturan tersebut, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah dapat terancam pidana kurungan maksimal dua bulan. Sanksi lainnya berupa denda paling banyak Rp500 ribu.

Dengan dasar hukum itu, penggunaan penutup pelat tidak lagi bisa dianggap sebagai cara aman untuk menghindari pengawasan. Justru, tindakan tersebut membuka risiko tambahan bagi pengendara yang melakukannya.

Humas Polri menyebut pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih mudah, transparan, dan adaptif. Sistem ini juga diarahkan untuk memberi kenyamanan serta kepastian bagi masyarakat.

Bagi pengendara, pesan dari pengembangan ini cukup jelas. Menutup pelat nomor bukan lagi jaminan untuk lolos dari pengawasan ETLE, karena identitas pengendara tetap bisa ditelusuri lewat wajah.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button