Pola kritik yang berujung pada laporan polisi kembali memantik perhatian publik setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat. Di tengah situasi yang memunculkan ketegangan, ia menilai kritik tetap diperlukan, tetapi cara penyampaiannya tidak boleh berubah menjadi serangan yang bersifat personal.
Puan menekankan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap norma kesopanan. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ia menyebut hukum harus ditegakkan secara adil, namun etika dalam mengkritik juga tidak boleh diabaikan. “Hukum harus dijalankan dengan seadil-seadilnya namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Puan, kritik yang disampaikan dengan tujuan membangun akan lebih mudah dipahami oleh pihak yang menjadi sasaran kritik. Ia menilai pesan yang baik seharusnya tidak melewati batas menjadi tudingan pribadi, karena hal itu justru dapat memperbesar ketegangan yang tidak perlu.
Dalam pandangan Puan, hubungan yang saling menghormati antara pihak yang mengkritik dan pihak yang dikritik menjadi penting agar kritik tetap berfungsi sebagai koreksi. Sikap itu, menurut dia, membantu menjaga ruang dialog tetap sehat dan mencegah kritik berubah menjadi sumber konflik baru.
Sorotan terhadap pernyataan Puan muncul di tengah polemik yang menyeret pakar hukum tata negara Feri Amsari. Persoalan bermula dari pernyataannya soal swasembada pangan yang kemudian berbuntut pada dua laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan resmi masuk melalui SPKT Polda Metro Jaya dengan terlapor saudara FA atau Feri Amsari.
Laporan pertama diajukan Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara. Aduan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dengan rujukan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, laporan kedua datang dari seorang mahasiswa berinisial RMN. Dalam laporannya, terdapat dugaan penghasutan di muka umum dengan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Budi menegaskan bahwa penerimaan laporan merupakan bagian dari kewajiban kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Ia juga meminta publik tidak memberi tafsir berlebihan terhadap langkah tersebut, seraya mengatakan, “Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir.”
Di tengah perdebatan yang mengiringi laporan itu, penekanan Puan pada adab berpendapat menjadi pengingat bahwa kritik tetap memiliki tempat penting dalam demokrasi. Namun, cara menyampaikannya tetap perlu dijaga agar fungsi kritik sebagai kontrol sosial tidak hilang dan tidak berubah menjadi pemicu persoalan baru.
Source: www.viva.co.id