Stabilnya harga emas Antam pada Minggu, 10 Mei 2026, membuat pasar kembali menyorot level Rp 2.839.000 per gram di laman resmi Logam Mulia. Di saat yang sama, harga buyback juga tidak bergerak dan tetap berada di Rp 2.644.000 per gram.
Kondisi yang datar ini memberi sinyal bahwa emas Antam masih berada dalam fase tenang. Bagi investor, situasi seperti ini kerap menjadi momen untuk mencermati arah pergerakan berikutnya sebelum memutuskan membeli atau menjual.
Harga masih bertahan di level acuan
Untuk pecahan 1 gram, harga yang tercatat tetap Rp 2.839.000 dan menjadi acuan utama yang paling sering diperhatikan pasar. Sementara itu, harga buyback yang dipakai saat penjualan kembali juga tidak berubah dari posisi Rp 2.644.000 per gram.
Pergerakan yang mandek pada dua level tersebut menunjukkan belum ada penyesuaian baru pada harga emas batangan Antam. Harga di situs Logam Mulia biasanya mengikuti kondisi pasar yang bergerak seiring fluktuasi harga emas global dan perubahan nilai tukar mata uang.
Ragam pecahan tetap tersedia
Antam masih menyediakan emas batangan dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Rentang ini memberi ruang bagi pembeli untuk menyesuaikan pembelian dengan dana yang dimiliki, baik untuk kebutuhan ritel maupun pembelian dalam volume besar.
Pada ukuran terkecil, pecahan 0,5 gram dipatok Rp 1.469.500. Pecahan 2 gram berada di Rp 5.618.000, lalu 5 gram di Rp 13.970.000 dan 10 gram di Rp 27.885.000.
Untuk pecahan yang lebih besar, harga 25 gram tercatat Rp 69.587.000 dan 50 gram berada di Rp 139.095.000. Adapun pecahan 100 gram dijual Rp 278.112.000, sedangkan 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram masing-masing berada di Rp 695.015.000, Rp 1.389.820.000, dan Rp 2.779.600.000.
Pilihan bagi pembeli dengan kebutuhan berbeda
Ketersediaan pecahan kecil hingga besar membuat emas Antam tetap fleksibel untuk berbagai tipe pembeli. Pecahan kecil cenderung lebih mudah dijangkau, sedangkan pecahan besar sering dipilih untuk menyimpan emas dalam jumlah lebih besar sekaligus.
Dalam kondisi harga yang belum bergeser, perhatian pasar biasanya tertuju pada apakah level ini akan bertahan atau mulai bergerak pada pembaruan berikutnya. Karena itu, posisi saat ini sering dipantau investor yang mencari aset lindung nilai dengan harga yang stabil.
Ketentuan pajak tetap berlaku
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam tetap mengikuti ketentuan pajak dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli dengan NPWP, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total harga dan bukti potong pajak diberikan sebagai lampiran resmi pelaporan tahunan.
Ketentuan saat penjualan kembali juga masih berlaku untuk nilai di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenai potongan 1,5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dipungut 3 persen.





