Ekosistem Kendaraan Listrik Dijaga Tetap Nol Pajak, Gubernur Diminta Ikuti Arahan Mendagri

Kebijakan pajak untuk kendaraan listrik kembali ditegaskan pemerintah pusat agar tidak berubah di daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para gubernur tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Permintaan itu disampaikan melalui surat edaran kepada pemerintah daerah. Intinya, insentif fiskal bagi kendaraan listrik diminta tetap nol supaya arah kebijakan nasional tidak berbeda-beda di tiap provinsi.

Arahan pusat untuk seragam di daerah

Melalui surat edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, Mendagri meminta seluruh gubernur mengikuti kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Arahan ini juga berkaitan dengan perlakuan khusus yang masih diberikan dalam skema pajak daerah.

Kementerian Dalam Negeri menempatkan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dasar aturan memberi ruang bagi insentif

Selain merujuk pada peraturan presiden, surat edaran itu juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memang diberi kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik.

Meski daerah memiliki ruang memilih bentuk insentif, Mendagri meminta opsi yang dipakai adalah pembebasan penuh. Langkah itu dianggap penting agar penerapan kebijakan antarprovinsi tidak terlalu jauh berbeda dan tujuan percepatan kendaraan listrik tetap terjaga.

Pertimbangan energi dan kondisi ekonomi

Kemendagri menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tidak hanya menyangkut transportasi. Ada juga pertimbangan efisiensi energi, ketahanan energi nasional, konservasi energi, serta dorongan untuk beralih ke energi bersih.

Surat edaran itu turut menyoroti situasi ekonomi global yang belum stabil. Fluktuasi harga dan ketersediaan energi, terutama minyak dan gas, disebut ikut memberi dampak pada perekonomian dalam negeri sehingga pemerintah daerah diminta ikut mengambil langkah antisipatif.

Gubernur diminta melapor ke Kemendagri

Instruksi pembebasan pajak kendaraan listrik ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Pemerintah provinsi diminta menyusun keputusan yang sejalan dengan arahan pusat agar kebijakan bisa berlaku konsisten di masing-masing daerah.

Setelah itu, gubernur juga diwajibkan melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. Laporan harus dilengkapi Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2026.

Dukungan untuk ekosistem kendaraan listrik

Pembebasan PKB dan BBNKB dinilai dapat memberi sinyal bahwa pemerintah masih konsisten mendorong transisi ke kendaraan rendah emisi. Kebijakan seperti ini juga berpotensi meringankan biaya kepemilikan kendaraan listrik bagi masyarakat.

Bagi industri, arahan Mendagri memberi kepastian bahwa dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik tetap berjalan lewat kebijakan pajak daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat kembali menempatkan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi energi dan transportasi nasional.

Source: kabaroto.com
Exit mobile version