Kepastian soal pajak mobil listrik kini menjadi perhatian pasar, terutama setelah muncul wacana perubahan skema yang tidak lagi memberi pengecualian penuh. Di tengah situasi itu, GAC Indonesia memilih bersikap tenang dan menunggu aturan resmi dari pemerintah daerah sebelum menghitung dampaknya lebih jauh.
CEO GAC Indonesia Andry Cui menegaskan bahwa angka pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik tidak bisa disamaratakan di semua wilayah. Besaran PKB akan mengikuti kebijakan masing-masing provinsi, sehingga biaya kepemilikan bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lain.
Perusahaan juga belum ingin memberi spekulasi terkait nominal yang akan berlaku di lapangan. Sikap itu muncul karena regulasi teknis dari daerah masih menjadi penentu utama, meski perubahan kebijakan sudah mulai dibicarakan.
Pajak mobil listrik tidak lagi nol
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Aturan tersebut mengubah perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat pengecualian dari PKB dan BBNKB.
Dengan skema baru itu, mobil listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB. Namun, besarannya akan mengikuti kebijakan pemerintah provinsi, sehingga tiap daerah memiliki ruang pengaturan sendiri.
Bagi konsumen, situasi ini menandakan bahwa mobil listrik tidak lagi sepenuhnya terbebas dari pajak kendaraan. Meski begitu, rincian akhirnya tetap bergantung pada aturan daerah yang belum semuanya diumumkan.
Efisiensi EV masih jadi andalan utama
Meski ada potensi tambahan beban pajak, GAC menilai daya tarik mobil listrik masih sangat kuat pada sisi penghematan. Menurut Andry, keuntungan EV tidak hanya datang dari pajak, melainkan juga dari biaya operasional harian yang lebih rendah.
Salah satu pembeda terbesar ada pada biaya energi yang tidak mengikuti naik turunnya harga BBM secara langsung. Dalam kondisi pasar energi yang bisa terpengaruh situasi geopolitik, pengeluaran kendaraan listrik dinilai lebih stabil.
Selain itu, biaya perawatan mobil listrik juga dianggap lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak. Faktor inilah yang membuat GAC melihat EV tetap relevan bagi konsumen yang mempertimbangkan efisiensi jangka panjang.
Andry menegaskan bahwa nilai utama kendaraan listrik tetap terletak pada total biaya kepemilikan. Ia menyampaikan, “Jika dihitung total, efisiensinya masih unggul 75 persen dibandingkan teknologi sebelumnya.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak ingin publik hanya melihat pajak sebagai beban tambahan. Dari sudut pandang GAC, perbandingan yang lebih tepat tetap berada pada keseluruhan biaya penggunaan mobil listrik dibanding mobil BBM.
Langkah produk dan produksi lokal terus berjalan
Di luar isu pajak, GAC juga menyiapkan pengembangan lini produk di Indonesia pada semester kedua tahun ini. Perusahaan membuka peluang menghadirkan model MPV baru dan teknologi penggerak lain seperti plug-in hybrid vehicle atau PHEV.
Strategi itu memperlihatkan bahwa GAC tidak bertumpu pada mobil listrik murni saja. Kehadiran opsi produk yang lebih beragam bisa memberi ruang bagi konsumen yang masih berada dalam masa transisi dari kendaraan BBM ke kendaraan elektrifikasi.
Pada saat yang sama, perusahaan juga mengejar target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 60 persen pada tahun depan. Saat ini, porsi komponen lokal GAC masih berada di kisaran 40 persen.
Fokus peningkatan TKDN ada pada komponen baterai. Andry menyebut perusahaan terus membangun jejaring rantai pasok agar produksi di dalam negeri bisa memenuhi standar yang ditargetkan.
Di tengah perubahan aturan pajak dan rencana ekspansi produk, GAC berusaha menjaga daya tarik mobil listrik tetap kuat di Indonesia. Bagi perusahaan, regulasi baru tidak otomatis menghapus keunggulan EV karena efisiensi biaya masih menjadi pembeda utama dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.
Source: www.cnnindonesia.com




